Segini Gaji Oknum Pegawai Kemenkumham yang Diduga Pesta Sabu Bareng Wanita di Hotel
JAKARTA - Segini gaji oknum pegawai Kemenkumham yang diduga pesta sabu bareng wanita di hotel. Hal ini dikarenakan beberapa videonya viral pada media sosial.
Nampak, perekam video mempertontonkan seroang pria dan wanita sedang asyik nyabu.Humas Kemenkumham Tubagus Erif Faturahman membenarkan kalau orang yang diduga asyik nyabu merupakan pegawai di instansinya.
Untuk itu beberapa penasaran mengenai sosok dari pegawai Kemenkuham. Apalagi, mengenai gaji serta tunjangan yang dimilikinya. Lantas berapa gajinya?
Ternyata segini gaji oknum pegawai Kemenkumham yang diduga pesta sabu bareng wanita di hotel tergantung tingkatannya.
Rinciannya, jika seorang lulusan SMA dan berhasil lolos sebagai PNS sipir, maka gaji PNS Kemenkumham sipir akan mendapatkan gaji pada golongan II. Dengan rentang sebagai berikut:
Golongan II menerima gaji minimal Rp2.022.200 dan maksimal Rp3.376.600
Golongan II B, gaji minimal sebesar Rp2.028.400, maksimal Rp3.516.300
Golongan II C, minimal gaji Rp2.301.800, maksimal Rp3.665.000
Golongan II D, dengan minimal gaji Rp2.399.200, dan maksimal Rp3.820.000