Polisi Tetapkan Ketua Panitia Konser Ricuh di Tangerang sebagai Tersangka

Polisi Tetapkan Ketua Panitia Konser Ricuh di Tangerang sebagai Tersangka

Berita Utama | okezone | Kamis, 27 Juni 2024 - 13:12
share

JAKARTA - Polisi mentapkan MDPA (27) yang merupakan ketua panitia k onser berujung ricuh di Lapangan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, sebagai tersangka. Dia ditangkap setelah sebelumnya sempat kabur ke daerah Lebak, Banten.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazarudin Yusuf mengatakan, MDPA ditetapkan sebagai tersangka setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara.

"Sudah jadi tersangka. Kita tetapkan menjadi tersangka berdasarkan bukti cukup dan dari hasil gelar perkara penyidik Polres," kata Arief saat dihubungi, Kamis (27/6/2024).

Pria berinisial MDPA (27), ketua panitia konser berujung ricuh di Lapangan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, ditangkap di daerah Lebak, Banten. Dia tak berkutik saat ditangkap dalam pelariannya.

"Jadi yang bersangkutan melarikan diri ke daerah Kabupaten Lebak. Kemudian itu di lokasi tempat 'paniisan' kalau bahasa sundanya paniisan itu tempat menenangkan diri. Itu rumah yang memang mengenal, makanya ke sana," jelasnya.

Dia mengakui bahwa dirinya melarikan diri ke tempat tersebut menghindari jeratan hukum. Pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan untuk mengetahui secara utuh peristiwa tersebut.

"Pelaku melarikan diri untuk menghindari pertanggungjawaban hukum," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Polsek Pasar Kemis, Polres Kota Tangerang bersiaga di area Lapangan Sepak Bola Pasar Kemis, Kampung Tereup, Desa Suka Asih, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, usai ratusan penonton yang kecewa kepada panitia konser musik, hingga nekat membakar ornamen panggung, Minggu, 23 Juni 2024.

Topik Menarik