Pra Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Tegowanu, Tersangka Peragakan 36 Adegan

Pra Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Tegowanu, Tersangka Peragakan 36 Adegan

Berita Utama | muria.inews.id | Selasa, 4 Juni 2024 - 16:00
share

GROBOGAN, iNewsMuria.id - Sat Reskrim Polres Grobogan bersama Kejari Grobogan menggelar pra rekonstruksi kasus pembunuhan perempuan paruh baya di Desa Kebonagung, Kecamatan Tegowanu, Grobogan pada Selasa (4/6/2024).

Dalam pra rekonstruksi tersebut tersangka memperagakan sejumlah adegan mulai sebelum pembunuhan, kemudian ketika membunuh korban Masriah (54) hingga membuang alat bukti.

Kegiatan pra rekonstruksi kasus pembunuhan perempuan paruh baya digelar di Mako Resmob kompleks Stadion Krida Bhakti Purwodadi itu dihadiri perwakilan Kejaksaan Negeri atau Kejari Grobogan.

"Sat Reskrim Polres Grobogan bersama Kejari Grobogan melaksanakan pra rekonstruksi atas perkara pembunuhan dan pencurian yang terjadi beberapa waktu lalu di Tegowanu," jelas Kasat Reskrim AKP Agung Joko Haryono.

Menurut Kasat Reskrim didampingi Kasi Humas Polres AKP Danang Esanto dan Kapolsek Tegowanu Iptu Setyo Budi dalam pra rekonstruksi tersebut, tersangka melakukan 36 adegan.


Pra rekonstruksi kasus pembunuhan di Tegowanu, adegang saat tersangka mengambil handphone korban yang sudah tewas. (Arif Fajar)

Adapun tujuan pelaksanaan pra rekonstruksi menurut AKP Agung Joko adalah untuk penyamaan persesuaian antara alat bukti dan adegan yang dilakukan tersangka dan keterangan saksi-saksi.

Lantas apakah ada fakta baru dalam dari adegan pra rekonstruksi tersebut. Kasat Reskrim AKP Agung Joko mengatakan tidak ada fakta baru yang ditemukan dalam kegiatan itu.

"Sejauh ini keterangan saksi dan tersangka kasus pembunuhan di Tegowanu Mohammad Bagus Oki Saputra sudah sesuai dengan alat bukti yang ada," papar Kasat Reskrim.

Setelah pra rekonstruksi, lanjut AKP Agung Joko, Sat Reskrim akan melengkapi berkas yang akan didikoordinasikan dengan kejaksaan untuk memenuhi alat bukti.

Adegan pra rekonstruksi perkara pembunuhan di Tegowanu dimulai dengan adegan tersangka menyiapkan senjata tajam dari rumahnya di Desa Sugihmanik, Kecamatan Tanggungharjo.

Kemudian ketika tersangka dan korban terlibat cekcok di ruang tamu rumah korban di Desa Kebonagung, Tegowanu. Dilanjutkan tersangka membekap korban dengan jaket dan menusuk korban.

Motif Tersangka

Saat memperagakan adegan mengambil handphone dan dompet berisi uang milik korban, dari pihak Kejaksaan Negeri Grobogan menanyakan kepada tersangka apakah niat mencuri sudah ada sejak awal atau muncul di lokasi.

Tersangka Muhammad Bagus Oki Saputra mengaku bahwa aksinya mengambil handphone dan dompet berisi uang sekira Rp9 juta spontan setelah membunuh korban Masriah.

Setelah mendapat jawaban tersebut adegan pra rekonstruksi dilanjutkan kembali. Pra rekonstruksi kasus pembunuhan di Tegowanu selesai pada adegan 36.

Yakni saat tersangka membuang plastik berisi sejumlah barang bukti di antaranya baju korban yang dipenuhi darah, ke bawah jembatan di Desa Sugihmanik, Kecamatan Tanggungharjo.

Seperti diberitakan sebelumnya Muhammad Bagus Oki Saputra melakukan pembunuhan pada Minggu 19 Mei 2024 sekira pukul 22.00 WIB di rumah korban di Tegowanu.

Motif pembunuhan karena tersangka sakit hati terkait perkataan korban terkait utang piutang. Di mana istri korban meminjam uang ke korban.

Kasus pembunuhan tersebut kali pertama diketahui keponakan korban dan tetangganya yang hendak mengantarkan makanan dari hajatan ke rumah korban pada Senin (20/5/2024).

Polisi yang mendapatkan laporan kemudian melakukan penyelidikan. Tersangka akhirnya berhasil ditangkap di rumahnya di Desa Sugihmanik pada Selasa (21/5/2024).(*)

Topik Menarik