Ketika Bayi dan Anak-anak di Korea Selatan Menggugat Pemerintahnya, Ada Apa Gerangan?

Ketika Bayi dan Anak-anak di Korea Selatan Menggugat Pemerintahnya, Ada Apa Gerangan?

Berita Utama | sindonews | Minggu, 2 Juni 2024 - 00:45
share

Sebagai embrio berusia 20 minggu, Choi Hee-woo menjadi salah satu penggugat termuda di dunia dengan bergabung dalam gugatan perubahan iklim yang penting terhadap Korea Selatan .

Pada akhir bulan Mei, Mahkamah Konstitusi Korea Selatan mengadakan sidang terakhir untuk kasus pertama di Asia Timur yang menentang kebijakan iklim nasional.

Kini berusia 18 bulan, Hee-woo dan lebih dari 60 anak lainnya menunggu keputusan yang diperkirakan akan diambil akhir tahun ini.

Jadi, apa tantangan yang dihadapi dalam kasus mereka, dan bagaimana posisi Korea Selatan dalam aksi iklimnya?

Pemerintah Gagal Melindungi Rakyatnya

Foto/AP

Melansir Al Jazeera, Mahkamah Konstitusi Korea Selatan mendengarkan kasus-kasus penting yang menuduh pemerintah gagal melindungi masyarakat di negara tersebut dari dampak buruk perubahan iklim.

Empat kasus perubahan iklim serupa yang diajukan antara tahun 2020 dan 2023 digabungkan pada bulan Februari karena alasan prosedural. Sidang pertama kasus gabungan tersebut dilaksanakan pada bulan April, sedangkan sidang kedua dan terakhir pada tanggal 21 Mei.

Petisi yang melibatkan Hee-woo diberi nama Pelatuk vs Korea Selatan, diambil dari nama panggilannya di dalam kandungan. Gugatan tersebut diajukan oleh sekitar 200 orang, termasuk 62 anak-anak yang semuanya berusia di bawah lima tahun.

Gugatan lain pada tahun 2020 diajukan oleh 19 aktivis pemuda.

Penggugat mengatakan bahwa tanpa tindakan iklim yang lebih kuat, pemerintah gagal memenuhi kewajiban konstitusional untuk melindungi hak masyarakat atas hidup dan lingkungan yang sehat.

Berdasarkan Perjanjian Paris tahun 2015, Korea Selatan juga telah membuat komitmen internasional yang mengikat secara hukum untuk mencegah kenaikan rata-rata suhu global lebih dari 1,5 derajat Celcius (2,7 derajat Fahrenheit) pada abad ini.

Meskipun tanggal putusannya tidak jelas, keputusan tersebut diperkirakan akan diambil pada akhir tahun ini, menurut Amnesty International.

2050 Korea Selatan Bebas Emisi

Foto/AP

Berdasarkan Keputusan Undang-Undang Netralitas Karbon Korea Selatan, pada tahun 2030 negara tersebut harus mengurangi emisi gas rumah kaca sebesar 40 persen dibandingkan dengan tingkat emisi pada tahun 2018, yang berarti penurunan sebesar 290 juta ton.

Kontribusi yang Ditentukan Secara Nasional, atau NDC, bersifat unik bagi setiap negara dan mewakili komitmen mereka terhadap pengurangan emisi global sesuai dengan Perjanjian Paris tahun 2015.

Iklan

Penggugat kasus iklim berpendapat bahwa tujuan saat ini meremehkan jumlah emisi yang perlu dikurangi oleh Korea Selatan untuk mengendalikan kenaikan suhu global.

Selain itu, untuk mencapai tujuan mereka pada tahun 2030, negara ini harus mengurangi emisi sebesar 5,4 persen setiap tahun mulai tahun 2023, sebuah target yang sejauh ini gagal dipenuhi.

Sebelum kasus-kasus tersebut digabungkan, tiga dari mereka menentang target tingkat pengurangan emisi yang ditetapkan dalam NDC, sementara yang keempat berpendapat bahwa rencana implementasi NDC tidak memadai.

Korea Selatan juga bertujuan untuk mencapai emisi nol bersih pada tahun 2050.

Korea Selatan Harus Ambisius

Foto/AP

Kesimpulan dari kasus ini diambil sebelum batas waktu bagi negara-negara untuk mengajukan revisi tujuan pengurangan emisi.

Ditinjau setiap lima tahun berdasarkan Perjanjian Paris, rangkaian target berikutnya akan disampaikan pada awal tahun 2025 dan mencakup 10 tahun berikutnya.

Jika pengadilan memenangkan penggugat, Korea Selatan mungkin harus lebih ambisius dalam menyusun rencana iklim berikutnya, kata para ahli kepada jurnal Nature.

Belum Terlalu Serius

Foto/AP

Saat ini, kontribusi Korea Selatan terhadap pengurangan emisi, atau NDC, dikategorikan tidak mencukupi oleh Climate Action Tracker, sebuah proyek ilmiah independen yang memantau kinerja pemerintah dalam memenuhi komitmen iklimnya.

Pada tahun 2022, Korea Selatan hanya memperoleh 5,4 persen energinya dari tenaga angin dan surya, kurang dari setengah rata-rata global sebesar 12 persen dan jauh di belakang negara tetangga Jepang dan Tiongkok, menurut lembaga pemikir energi Ember.

Selain itu, Korea Selatan merupakan penghasil emisi karbon per orang tertinggi kedua di G20.

Memiliki Dampak Serius bagi Anak Muda

Foto/AP

Beberapa kasus iklim yang dipimpin oleh kaum muda telah diajukan dan berhasil selama bertahun-tahun.

Pada tahun 2020, sembilan orang berusia antara 15 dan 32 tahun menentang Undang-Undang Perlindungan Iklim Federal Jerman di Mahkamah Konstitusi Federal, dengan menyatakan bahwa target pengurangan emisi undang-undang tersebut masih belum mencukupi dan melanggar peraturan.

Topik Menarik