Jokowi Resmi Izinkan Ormas Keagamaan Kelola Pertambangan, Ini Respon Muhammadiyah

Jokowi Resmi Izinkan Ormas Keagamaan Kelola Pertambangan, Ini Respon Muhammadiyah

Berita Utama | pandeglang.inews.id | Sabtu, 1 Juni 2024 - 00:45
share

JAKARTA, iNewsPandeglang.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi mengizinkan organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan untuk mengelola pertambangan. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas  Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 mengenai Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, yang memungkinkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) ditawarkan secara prioritas kepada badan usaha milik ormas keagamaan.

Menanggapi kebijakan ini, Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Abdul Mu’ti, menyatakan bahwa pemberian izin tersebut merupakan kewenangan pemerintah.

"Hingga saat ini, Muhammadiyah belum pernah mendapatkan tawaran untuk mengelola tambang," ungkap Mu’ti dikutip dari iNews.id  Sabtu (1/6/2024).

Menurut peraturan baru ini, Wilayah IUPK (WIUPK) dapat diberikan secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas keagamaan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Hal ini diatur dalam Pasal 83A PP Nomor 25 Tahun 2024, yang berbunyi:

"Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan."

Aturan ini memberikan peluang baru bagi ormas keagamaan untuk terlibat dalam sektor ekonomi strategis, khususnya di bidang pertambangan. Meskipun demikian, Muhammadiyah hingga saat ini belum menerima tawaran untuk berpartisipasi dalam pengelolaan tambang sesuai dengan ketentuan tersebut.

Topik Menarik