Kemlu Sebut 22 Jemaah Non Visa Haji Akan Dideportasi, 2 Diproses Hukum

Kemlu Sebut 22 Jemaah Non Visa Haji Akan Dideportasi, 2 Diproses Hukum

Berita Utama | sindonews | Kamis, 30 Mei 2024 - 11:30
share

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) melalui Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah mendampingi 24 Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditangkap otoritas keamanan Saudi Arabia pada 28 Mei 2024. Mereka ditangkap karena diduga memalsukan visa haji.

"Ke-24 WNI tersebut ditangkap karena diduga memalsukan visa haji milik orang lain saat pemeriksaan. Padahal mereka tercatat masuk Saudi dengan menggunakan visa ziarah syakhsiyah. Mereka terdiri dari 22 jamaah dan 2 koordinator,"kata Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha, Kamis (30/5/2024).

Usai didampingi pemeriksaan dan jasa penterjemah, 22 WNI telah dibebaskan dan akan dideportasi ke Tanah Air. Sedangkan untuk 2 orang lainnya akan diproses secara hukum.

Berdasarkan informasi terakhir dari otoritas Saudi, 22 jamaah dibebaskan dan kemungkinan akan dideportasi. Sedang 2 koordinator akan diproses hukum bersama supir dan pemilik bus," ucapnya.

Kemlu mengimbau kepada masyarakat Indonesia khususnya yang ingin menjalankan ibadah haji untuk tetap mematuhi ketentuan hukum yang berlaku di Arab Saudi. Mengingat saat ini Pemerintah Arab Saudi memperketat aturan terkait ibadah haji.

"Saat ini Pemerintah Saudi sedang memperketat razia untuk mencegah pelaku ibadah haji tanpa tasreh (izin). Kemlu mengimbau agar para jamaah WNI dapat mematuhi hukum Saudi dan hanya menjalankan ibadah haji dengan visa haji/tasreh," tuturnya.

Topik Menarik