Usai Diperiksa Kejagung, Anggota Densus 88 yang Kuntit Jampidsus Diserahkan ke Paminal Polri

Usai Diperiksa Kejagung, Anggota Densus 88 yang Kuntit Jampidsus Diserahkan ke Paminal Polri

Berita Utama | okezone | Rabu, 29 Mei 2024 - 15:25
share

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan soal kabar penguntitan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dilakukan oknum anggota Polri dari satuan Detasemen Khusus Anti-teror 88 (Densus 88). Saat ini, anggota tersebut telah dikembalikan kepada Polri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana menyampaikan penguntitan dilakukan pada Sabtu 19 Mei 2024 kemudian dibawa ke Kejagung untuk dilakukan pemeriksaan.

"Dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan dibawa ke kantor Kejaksaan Agung, ternyata yang bersangkutan adalah anggota Polri," ujarnya di Kejagung, Rabu (29/5/2024).

Kini, oknum anggota dari kesatuan Detasemen Khusus Anti-teror 88 itu telah diserahkan ke Direktorat Pengamanan Internal (Paminal) Polri untuk ditangani lebih lanjut oleh kepolisian.

"Benar ini dari teman-teman Densus sehingga kita serahkan kepada Paminal Mabes Polri karena di bawah Mabes Polri," tambahnya.

Ketut menambahkan, saat dilakukan pemeriksaan terhadap anggota Polri itu pihaknya menemukan bahwa yang bersangkutan tengah melakukan pembuatan profil terhadap Jampidsus Febrie.

"Memang benar ada isu, bukan isu lagi, fakta penguntitan di lapangan. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap yang menguntit, ternyata di dalam HP yang bersangkutan itu diketemukan profiling daripada Pak Jampidsus," tambahnya.

Topik Menarik