45 Narapidana di Lapas Cilegon Terima Remisi, Hadiah Natal yang Penuh Makna
CILEGON, iNewsBanten – Dalam semangat perayaan Natal, Lapas Kelas IIA Cilegon memberikan remisi khusus kepada 45 warga binaan beragama Katolik dan Protestan. Dari total 48 warga binaan yang berhak diusulkan, sebagian besar memenuhi persyaratan administratif dan substantif untuk mendapatkan pengurangan masa hukuman tersebut. Kegiatan ini berlangsung khidmat pada Rabu (25/12/2024).
Acara pemberian remisi Natal ini dihadiri oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Jalu Yuswa Panjang, yang turut memberikan pesan motivasi kepada para warga binaan. Selain itu, Viktor Teguh Prihartono, perwakilan dari tim pemantauan pengamanan Natal dan Tahun Baru Direktorat Keamanan dan Intelijen Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, juga hadir untuk melakukan monitoring pelaksanaan pemberian remisi Natal 2024. Kehadiran para pejabat tersebut menegaskan pentingnya kelancaran, transparansi, dan makna pemberian remisi sebagai bagian dari sistem pembinaan.
Remisi yang diberikan meliputi Remisi Khusus I (pengurangan masa hukuman tanpa langsung bebas) dan Remisi Khusus II (pengurangan masa hukuman dengan langsung bebas). Sebanyak 44 warga binaan menerima Remisi Khusus I dengan pengurangan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan. Sementara itu, satu warga binaan mendapatkan Remisi Khusus II dengan pengurangan 1 bulan 15 hari, meskipun tetap harus menjalani subsider.
Namun, terdapat lima warga binaan yang tidak diusulkan untuk mendapatkan remisi. Hal ini disebabkan oleh berbagai alasan, seperti keterlambatan proses administrasi, ketidaklengkapan persyaratan, serta status pidana pengganti denda. Di sisi lain, dua warga binaan telah menjalani pembebasan bersyarat sebelumnya.
Kepala Lapas Kelas IIA Cilegon, Yosafat Rizanto, menyampaikan bahwa pemberian remisi Natal merupakan bagian dari hak yang diberikan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan positif selama menjalani pembinaan. Yosafat menegaskan bahwa remisi ini tidak hanya menjadi bentuk apresiasi, tetapi juga motivasi untuk terus memperbaiki diri.
“Remisi ini mencerminkan nilai-nilai kasih dan pengampunan, sejalan dengan makna Natal. Kami berharap para warga binaan dapat menjadikannya sebagai dorongan untuk terus berperilaku baik dan mempersiapkan diri kembali ke masyarakat sebagai individu yang lebih baik,” ujar Yosafat Rizanto.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Banten, Jalu Yuswa Panjang, juga memberikan apresiasinya terhadap pelaksanaan pemberian remisi ini. “Remisi ini adalah bukti keberhasilan pembinaan yang dilakukan di Lapas. Kami berharap para warga binaan dapat terus menunjukkan komitmen dalam memperbaiki diri sehingga kelak mampu berkontribusi positif di masyarakat,” ucap Jalu.
Lebih lanjut, Jalu menegaskan bahwa pemberian remisi bukan sekadar pengurangan hukuman, melainkan juga cerminan dari sistem pemasyarakatan yang berbasis kemanusiaan.
Suasana pemberian remisi di Lapas Cilegon berlangsung penuh khidmat, menciptakan momen spesial bagi warga binaan untuk merayakan Natal dengan sukacita dan harapan baru.