Dianiaya Oknum Polisi Warga di Cilegon Tewas, Diduga Karena Mabuk Miras

Dianiaya Oknum Polisi Warga di Cilegon Tewas, Diduga Karena Mabuk Miras

Terkini | banten.inews.id | Selasa, 5 November 2024 - 10:10
share

CILEGON, iNewsBanten - Seorang polisi berinisial JS (37), yang merupakan salah satu anggota Ditpolairud Polda Banten harus mendekam di bui. Lantaran kasus penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku JS bersama warga inisial BS (35) saat di kafe yang ada di wilayah Gerem, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon sehingga korban inisial WT (45) tewas. Diketahui, pelaku inisial JS ini berpangkat Bripka.

Sebelumnya tim iNews Banten mencoba konfirmasi Kasie Humas Polres Cilegon, AKP Sigit Dermawan dan mengutip dari berita yang beredar sebelumnya.

"AKBP Kemas Indra Natanegara selaku Kapolres Cilegon membenarkan kasus penganiayaan yang dilakukan JS dan BS itu terjadi pada Minggu, 27 Oktober 2024 sekitar pukul 05.18 WIB. Kejadian tersebut bermula saat korban tengah memanggil salah satu pengunjung perempuan di cafe tersebut. Namun saat itu, tersangka merasa tersinggung," ujar kutipnya.

 

Lebih lanjut, diduga saat itu tersangka tersinggung dan dalam kondisi mabuk karena pengaruh minuman keras langsung menghampiri korban dan melakukan penganiayaan.

“Jadi, korban memanggil salah satu pengunjung di sana perempuan tetapi teriakan korban rupanya tidak didengar. Kemudian dari pelaku mungkin merasa tersinggung, karena dalam situasi mabuk, akhirnya pelaku menghampiri korban dan langsung mengeroyok korban,” kata Kapolres kepada awak media ditemui di ruang kerjanya,” Senin (4/11/2024).

Dari hasil otopsi, pada tubuh korban terdapat luka memar. Dalam peristiwa tersebut korban dinyatakan meninggal dunia pada Senin (28/10/2024).

“Karena pelaku dan korban saat itu tengah dalam kondisi posisi mabuk minuman keras. Juga tidak ditemukan benda tumpul di tubuh korban. Namun hanya ada memar di bagian kepala dan wajah korban,” imbuh Kapolres.

 

Kini kasus tersebut menjadi atensi pihak kepolisian. Kedua tersangka telah diamankan di Polda Banten. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, kedua tersangka dikenakan pasal 170 KHUP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara.

“Karena pelaku JS merupakan anggota Polri, tetap kita proses pidananya. Karena menyangkut disiplin dan kode etik. Karena kita anggota Polri di UU Polri untuk pidana masuk ke pidana umum dan proses tetap berlanjut,” pungkasnya.

Topik Menarik