KPU Kota Serang Umumkan Penetapan Laporan Awal Dana Kampanye Maksimal Sebesar Rp17 Milyar

KPU Kota Serang Umumkan Penetapan Laporan Awal Dana Kampanye Maksimal Sebesar Rp17 Milyar

Terkini | banten.inews.id | Jum'at, 4 Oktober 2024 - 11:30
share

SERANG, iNewsBanten - Dalam pengumuman laporan awal ada pasangan calon (paslon), yang dana awal kampanyenya nol rupiah. Kemudian Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang mengumumkan penerimaan laporan awal dana kampanye tiga pasangan calon (paslon) yang berlaga di Pilkada 2024, Kamis (3/10/2024).

Pada laporan awal dana kampanye itu, pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Serang yakni nomor urut 1, Ria Maryana-Subadri Ushuludin memiliki modal dana kampanye terbanyak hanya Rp10 juta.

 

“Budi Rustandi-Nur Agis Aulia selaku pasangan calon nomor urut 2
Rp0, paslon nomor urut 3 Syafrudin-Heriyanto Rp1,5 juta,” ujar Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Serang, Iip Patrudin.

Sesuai dengan PKPU Nomor 14 tahun 2024 tentang Dana Kampanye, maka paslon diwajibkan memiliki rekening khusus untuk penerimaan maupun pengeluaran dana kampanye, ungkapnya.

Berdasarkan PKPU nomor 14 tahun 2024, dana kampanye itu untuk biaya pembuatan bahan kampanye seperti alat peraga, bendera, baliho, dan spanduk. 

“Dana awal kampanye sebesar yang ditetapkan itu, harus tercatat di rekening dana kampanye,” ucapnya.

Masihdikatakan iip, batasan dana kampanye bagi pasangan calon (paslon) Walikota dan Wakil Walikota Serang pada Pilkada 2024. KPU Kota Serang telah menetapkan sebesar Rp17 miliar.

 

Apabila paslon memiliki dana kampanye melebihi batas maksimal yang ditentukan, maka akan dikembalikan ke kas negara.

“Terkait batas maksimal dana kampanye itu sebesar Rp17 miliar per paslon, dana tersebut telah disepakati bersama untuk di Kota Serang,” serunya.

Kemudian para peserta pemilu diperbolehkan mendapatkan sumbangan dana kampanye, dengan ketentuan berasal dari perseorangan, partai pengusung dan organisasi yang memiliki status hukum yang jelas dan tidak terafiliasi dengan Negara, jelasnya.

“Adapun sumbangan partai pengusul tidak ada batasan. Namun untuk sumbangan perseorangan atau organisasi itu dibatasi sebesar Rp75 juta,” katanya.

Topik Menarik