Ema Sumarna Ditahan KPK, Ini Kata Pj Wali Kota Bandung

Ema Sumarna Ditahan KPK, Ini Kata Pj Wali Kota Bandung

Terkini | bandungraya.inews.id | Kamis, 26 September 2024 - 23:10
share

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Penjabat Wali Kota Bandung, A. Koswara meminta mantan Sekda, Ema Sumarna dan tiga anggota DPRD Kota Bandung mengikuti proses hukum usai resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ema Sumarna dan tiga anggota DPRD, Riantono, Achmad Nugraha dari Partai PDI Perjuangan, Ferry Cahyadi Rismafury dari Partai Gerindra ditahan KPK atas dugaan kasus korupsi Bandung Smart City.

Koswara memberikan pesan terhadap eks Sekda, Ema Sumarna untuk mengikuti dan menjalankan semua proses hukum yang berlaku oleh KPK.

"Saya berharap semua sesuai proses hukum diikuti dan dijalani, dan ini belum selesai yah, nanti dibuktikan di pengadilan. Bagaimana-bagaimananya dan sebagainya, itu pembuktiannya di pengadilan. Harus dijalani," ujar Koswara saat dihubungi, Kamis (26/9/2024).

Hal itu juga disampaikan Koswara kepada dua anggota DPRD aktif dan satu mantan anggota yang kini turut ditahan bersama Ema, agar mereka mengikuti proses hukum dengan baik.

 

"Tentunya, semua pihak yang terlibat di dalam APBD, itu kalau ada yang tidak tepat ya pasti proses hukum yang harus dilakukan untuk menjelaskan atau mengklarifikasi atau membuktikannya, ya itu melalui proses hukum kalau ada persoalan yang seperti itu," paparnya.

Sebagai informasi, para tersangka ini diduga terlibat dalam kasus Eks Wali Kota Bandung, Yana Mulyana yang terjaring operasi tangkap tangan dalam kasus Bandung Smart City pada 2023.

Dalam kasus tersebut, setidaknya Ema Sumarna menerima uang korupsi Rp1 miliar dan mendapatkan proyek di Pemkot Bandung.

"Terkait kebutuhan penyidikan, para tersangka ditahan tim penyidik untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 26 September 2024 sampai dengan 15 Oktober 2024 di Rutan KPK," ungkap Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (26/9/2024).

Asep menjelaskan bahwa kasus bermula pada 2022. Saat itu ada kesepakatan pemberian anggaran bagi Dinas Perhubungan untuk pengadaan Bandung Smart City.

 

Ema diduga menerima gratifikasi dari Dinas Perhubungan. Selain itu, Ema diduga mempermudah penambahan anggaran pada pembahasan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022 pada Dinas Perhubungan Kota Bandung, untuk kepentingan para anggota DPRD.

"Agar dapat mengerjakan pekerjaan-pekerjaan melalui penyedia yang bersumber dari anggaran di Dinas Perhubungan hasil ketok palu APBD Perubahan 2022," ujarnya.

Sementara itu, tiga anggota DPRD yang menjadi tersangka diduga menerima manfaat dengan mendapatkan gratifikasi dari Dinas Perhubungan Kota Bandung, serta dinas lainnya yang bermitra dengan Komisi C DPRD.

Topik Menarik