KPK Geledah Rumah Keluarga Mantan Gubernur Maluku Utara

KPK Geledah Rumah Keluarga Mantan Gubernur Maluku Utara

Berita Utama | ambon.inews.id | Kamis, 3 Oktober 2024 - 03:15
share

AMBON, iNewsAmbon.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sebuah rumah di Kota Ternate, Maluku Utara, pada Selasa (1/10/2024). 

Penggeledahan ini dilakukan sebagai bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK).

“Penggeledahan dilakukan di rumah salah satu keluarga AGK terkait penyidikan perkara TPPU dengan tersangka AGK, mantan Gubernur Maluku Utara,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, saat dikonfirmasi di Jakarta.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik KPK menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen yang diduga terkait dengan kasus yang sedang disidik. Selain dokumen, KPK juga menyita uang tunai, meski jumlahnya belum dirinci.

"Penyidik menemukan barang bukti berupa dokumen, uang tunai, serta barang bukti elektronik lainnya yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut," tambahnya.

Kasus ini berawal dari vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate terhadap Abdul Gani Kasuba. 

Mantan Gubernur Maluku Utara tersebut divonis 8 tahun penjara terkait kasus suap dan gratifikasi di lingkup Pemprov Malut.

[cut]

"Menetapkan terdakwa Abdul Gani Kasuba untuk membayar uang pengganti sebesar Rp109,056 miliar dan 90.000 dolar AS. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, maka harta bendanya dapat disita," ujar Ketua Majelis Hakim, Kadar Nooh, dalam putusannya pada Kamis (26/9).

Selain hukuman penjara, AGK juga dikenakan pidana denda sebesar Rp300 juta dengan subsider 6 bulan kurungan. 

Jika harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti, maka ia akan dikenakan tambahan hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut AGK dengan hukuman 9 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta. 

Meski demikian, setelah mendengarkan putusan PN Ternate, baik terdakwa AGK maupun JPU menyatakan masih akan mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut.

AGK sendiri menyatakan "pikir-pikir" terkait putusan tersebut, sementara JPU KPK juga menyatakan akan memutuskan langkah selanjutnya dalam waktu tujuh hari.

Topik Menarik