Keluarga Naput: Kami Korban Mafia Tanah di Labuan Bajo, Kami Butuh Keadilan

Keluarga Naput: Kami Korban Mafia Tanah di Labuan Bajo, Kami Butuh Keadilan

Terkini | alor.inews.id | Selasa, 21 Januari 2025 - 10:00
share

Kupang, iNewsAlor.id - Keluarga Naput yang menjadi ahli waris pemilik sah Tanah Karangan dan Golo Karangan di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur, tak menyangka menjadi korban mafia tanah. Ironisnya, dokumen resmi kepemilikan tanah yang dimiliki keluarga Naput justru tidak diperhatikan dalam sidang sengeketa Tanah di Pengadilan Negeri Labuan Bajo beberapa waktu lalu, tetapi justru memenangkan penggugat yang menggunakan dokumen  yang diduga palsu sebagai bukti.

Salah seorang ahli waris, Johanis Frans Naput (46) didampingi saudari perempuannya Maria Fatmawati Naput (47) saat ditemui media di Kupang, (17/01) hanya bisa mengelus dada menerima ketidakadilan ini.

"Kami adalah ahli waris sah atas tanah Karangan dan Golo Karangan. Tapi aneh, kami yang sudah bertahun-tahun memiliki tanah dengan dokumen resmi dan sertifikat tanah asli, kok bisa kalah hanya karena ada orang atau oknum yang mengaku punya tanah tanpa dokumen asli? Kok seperti itu ya? Ada Apa? Kami merasa tidak adil, dan telah menjadi korban mafia tanah," ujar Johanis Frans Naput.

Johanis mengungkapkan, tanah tersebut merupakan warisan dari ayahnya, almarhum Nikolaus Naput, yang dikenal sebagai sosok religius dan berdedikasi dalam pelayanan gereja.

“Almarhum ayah saya bukan hanya seorang pemilik tanah, tapi juga seorang tokoh yang mengabdi untuk gereja. Beliau melihat potensi Labuan Bajo jauh sebelum daerah ini berkembang pesat seperti sekarang. jelasnya. Keluarga kami telah berjuang mempertahankan tanah tersebut di tengah berbagai klaim sepihak yang belakangan muncul seiring pesatnya perkembangan Labuan Bajo sebagai destinasi wisata premium," ungkap Johanis.

"Ketika Labuan Bajo belum ramai, ayah saya sudah berinvestasi di tanah ini. Kini setelah kawasan ini berkembang pesat, muncul pihak-pihak yang tiba-tiba mengklaim kepemilikan. Anehnya, tidak ada dokumen yang valid  diajukan penggugat, bahkan mereka juga menggunakan dokumen yang diduga palsu, tapi kenapa majelis hakim tidak melihat hal itu. Kami yang punya dokumen resmi kok kalah? Ada apa ini," sambungnya.

Keluarga Naput juga mencurigai ada pihak tertentu yang didukung investor besar untuk merebut tanah keluarganya.

“Kami menduga ada upaya sistematis dari investor untuk merebut tanah kami. Ini bukan sekadar klaim biasa, ada sesuatu yang lebih besar di balik ini,” ujar Johanis.

“Kami hanya ingin mempertahankan hak kami. Kami akan terus memperjuangkan kebenaran. Kami berharap pemerintah dan pihak berwenang dapat bersikap adil dan tidak terpengaruh oleh tekanan pihak-pihak tertentu. Kami minta proses hukum dijalankan dengan transparan untuk memastikan keadilan bagi semua pihak, termasuk dapat membongkar dan mengusut tuntas dugaan mafia tanah yang ada di Labuan Bajo ini," harap Johanis.

Sebelumnya, dikisahkan pula tanah yang sudah dimiliki oleh keluarga Naput sejak 1990  dengan sejumlah dokumen resmi ini, tiba-tiba saja digugat oleh Muhamad Rudini, yang mengklaim sebagai pemilik tanah.  Padahal terkait tanah yang digugat tersebut,  sudah ada sejumlah sertifikat hak milik (SHM) atas nama para ahli waris Nikolaus Naput. Anehnya, gugatan itu justru dimenangkan oleh hakim PN Labuan Bajo karena adanya dokumen atau surat pembatalan penyerahan tanah dari Fungsionaris Adat    tahun 1998. Namun, seluruh tanda tangan dalam dokumen tersebut diduga palsu.

"Kami sudah jadi korban mafia tanah, dan keputusan hakim terasa tidak adil bagi kami karena dokumen yang diajukan penggugat diduga palsu. Tolong pak hakim lihat dan periksa kembali dokumen tersebut. Mana yang valid, mana yang diduga palsu. Mudah-mudahan kasus ini tidak menimpa masyarakat yang lain lagi, dan tolong segera hentikan praktik mafia tanah di daerah ini," harap Johanis.

Sementara itu, terkait dokumen diduga palsu yang diajukan penggugat Muhamad Rudini, saat inipun dalam proses penyidikan Polres Manggarai Barat, karena adanya laporan tindak pidana pemalsuan dokumen.

Dugaan tandatangan palsu inipun diperkuat dengan hasil pemeriksaan forensik oleh ahli handwriting analysis bersertifikat , Sapta Dwikardana, yang mengungkapkan adanya indikasi pemalsuan tandatangan dalam surat dokumen yang diajukan penggugat Muhamad Rudini.

"Kami berharap majelis hakim bisa melihat kembali sejumlah bukti-bukti ini dalam sidang pemeriksaan tambahan nanti. Semoga semuanya dapat menjadi terang, dan dapat terbongkar siapa aktor dan dalang dibalik praktik mafia tanah selama ini di Labuan Bajo," ungkap Johanis Naput.

Topik Menarik