Lunas Pinjaman, Jaminan Sertifikat Tanah Nasabah, Tak Kunjung dikembalikan BRI Kampung Solor Kupang

Lunas Pinjaman, Jaminan Sertifikat Tanah Nasabah, Tak Kunjung dikembalikan BRI Kampung Solor Kupang

Terkini | alor.inews.id | Selasa, 14 Januari 2025 - 18:28
share

Kupang, iNewsAlor.id- Farid Ambarak Belajam, seorang warga Kelurahan Air Mata, Kota Kupang, mengaku telah mengalami kerugian akibat sertifikat tanah miliknya yang dijadikan jaminan pinjaman di Bank BRI Cabang Kampung Solor tidak kunjung dikembalikan. 

Diakui Farid, Jumat (10/01/2025), Sertifikat tersebut telah tertahan selama hampir dua tahun, meskipun ia telah melunasi pinjaman di BRI Kampung Solor Kota Kupang.

"Saya pinjam (18/03/2018) dan lunas pinjaman sejak (09/11/2023), namun sertifikat tidak dikembalikan hingga saat ini), Ujarnya. 

Menurut pengakuan Farid, dirinya telah berulang kali mendatangi kantor BRI Kampung Solor, untuk menanyakan keberadaan sertifikat tersebut. Namun, pihak bank kerap memberikan alasan berbelit-belit, termasuk menyebutkan bahwa sertifikatnya terselip. Ia merasa diabaikan dan bahkan janggal dengan penjelasan dari pihak BRI. 

“Setiap kali saya menanyakan sertifikat saya, mereka selalu memberikan alasan yang tidak masuk akal. Padahal saya sudah melunasi pinjaman saya, tapi kenapa hak saya tidak dikembalikan?” ungkap Farid kepada media.

Farid juga menambahkan bahwa petugas BRI sendiri bahkan beberapa kali datang ke rumahnya untuk meminta salinan sertifikat tanah miliknya. Hal ini menimbulkan kecurigaan bahwa sertifikat tersebut mungkin telah disalahgunakan oleh oknum tertentu di bank Milik BUMN tersebut.

“Saya curiga sertifikat saya sudah disalahgunakan. Kalau saya terlambat membayar pinjaman, mereka langsung menagih saya. Tapi sekarang setelah saya melunasi kewajiban saya, kenapa sertifikat saya malah didiamkan?” tegasnya.

Akibat dari penundaan ini, Farid merasa sangat dirugikan karena tidak dapat menggunakan sertifikat tersebut sebagai jaminan untuk mengajukan pinjaman baru, guna mengembangkan usahanya. Ia mendesak pihak BRI untuk segera mengembalikan sertifikatnya dan mengganti kerugian material yang telah dialaminya selama hampir dua tahun terakhir.

“Saya hanya ingin hak saya dikembalikan. Kalau saya terlambat bayar, saya selalu ditegur oleh mereka. Tapi sekarang, hak saya malah diabaikan. Saya harap pihak BRI segera menyelesaikan masalah ini,” tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Bank BRI belum memberikan tanggapan resmi terkait kasus ini. Pihak BRI Kupang, beberapa kali dihubungi hanya menjawab bersabar, sementara pimpinan cabang enggan merespon. 

Farid Ambalak Belajam juga berencana melaporkan masalah ini kepada pihak berwenang, baik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga Kepolisian, atas dugaan penggelapan sertifikat tanah jaminan pinjaman, jika tidak ada penyelesaian yang memuaskan, tutupnya. 

Topik Menarik