Paket JOSS Dilaporkan ke Bawaslu NTT atas Dugaan Penistaan Agama dalam Kampanye

Paket JOSS Dilaporkan ke Bawaslu NTT atas Dugaan Penistaan Agama dalam Kampanye

Terkini | alor.inews.id | Sabtu, 21 Desember 2024 - 11:10
share

KupangiNewsAlor.id - Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sikka terpilih, Juventus Prima Yoris Kago dan Simon Subandi Supriadi, atau yang dikenal dengan sandi politik Paket JOSS, dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nusa Tenggara Timur (NTT) atas dugaan tindak pidana penistaan agama.

Laporan ini diajukan oleh perwakilan masyarakat Sikka, Frederik Fransiskus Baba Juje, pada Jumat (20/12/2024). Dalam keterangannya kepada media, Frederik menegaskan bahwa dugaan penistaan agama terjadi saat kampanye akbar Paket JOSS di Lapangan Gelora Samador pada 21 November 2024 lalu.

“Jadi hari ini saya datang ke Bawaslu NTT untuk melaporkan dugaan pelanggaran kampanye Paket JOSS yang digelar di Lapangan Gelora Samador,” ujar Frederik usai menyerahkan laporan.

Menurut Frederik, dalam kampanye tersebut, pasangan ini diduga menyetarakan diri dengan tokoh suci agama Kristen, yaitu Tuhan Yesus Kristus. Ia menganggap tindakan ini sangat berbahaya dan melanggar norma demokrasi yang memisahkan antara agama dan politik.

“Momentum politik adalah kebebasan demokrasi, sehingga tidak boleh dicampur dengan agama. Apalagi tokoh suci agama digunakan untuk mempopulerkan diri dan meraih dukungan politik,” tegasnya.

Kritik terhadap Bawaslu Sikka

Frederik juga menyayangkan kinerja Bawaslu Sikka yang hadir di lokasi kampanye, namun tidak mencatat dugaan pelanggaran tersebut. Ia mendesak agar Bawaslu NTT melakukan supervisi terhadap Bawaslu Sikka.

“Sebab, dalam pakta integritas dan peraturan UU Pemilu, jelas dilarang menggunakan isu SARA saat kampanye. Jadi, Bawaslu harus melihat ini sebagai pelanggaran yang serius,” ujarnya.

Harapan Tindakan Tegas

Frederik berharap laporan ini segera ditindaklanjuti. Ia meminta Bawaslu NTT untuk memproses kasus ini berdasarkan KUHP terkait penistaan agama atau sesuai dengan peraturan pemilu yang berlaku.

“Bawaslu harus mengambil tindakan tegas. Jangan sampai hal seperti ini merusak nilai-nilai demokrasi kita,” tutupnya.

Topik Menarik