Polisi Tangkap Terduga Pembunuh Pria yang Mayatnya Ditemukan di Semak-semak Pinggir Sungai Sukir
WAYKANAN, iNewsWayKanan. id - Tekab 308 Presisi Polres Way Kanan dan Polsek Banjit Polres Way Kanan mengamankan ABH Terduga tindak pidana pembunuhan dan atau penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia yang ditemukan di Semak-semak Pinggir Sungai Sukir, Dusun Cempedak Jaya Kampung Juku Batu, Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan. Minggu (12/01/2025).
ABH (anak yang berhadapan hukum) insial BA (16) berdomisil di Kampung Kedaton Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kasatreskrim AKP Mangara Panjaitan menerangkan kronologis kejadian pembunuhan dan atau penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia *diduga terjadi pada hari Kamis tanggal 09 Januari 2025 lalu.
Saat itu, pada hari Jum’at, 10-01-2025 sekitar pukul 08:30 WIB pelapor M. A. Khoirin mendapatkan informasi telah ditemukan mayat atas insial NS (22) warga Dusun 8 Kampung Juku Batu Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan.
TNI-Polri Sinergi Tingkatkan Kesehatan Desa Lewat Pelatihan Terpadu untuk Kader Posyandu di Ciamis
Korban NS telah ditemukan di pinggir sungai Sukir, Dusun Cempedak Jaya Kampung Juku Batu Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan dalam keadaan sudah meninggal dunia dengan ditutup dengan menggunakan daun pisang.
Kemudian pelapor melihat korban dan membuka tutup daun pisang , pada leher korban terdapat luka sayatan dan luka robek dibagian kening korban.
Akibat peristiwa tersebut M. A. Khoirin (Kakam Juku Batu) melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Banjit guna di proses lebih lanjut.
Kronologis penangkapan pada hari Sabtu, 11-01-2025 sekitar pukul 01.30 WIB TEKAB 308 PRESISI Satreskrim Polres Way Kanan dan Polsek Banjit Polres Way Kanan mendapatkan informasi bahwa ABH terduga Pembunuh atau Penganiayaan berada di Kampung Kedaton Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan.
Petugas yang mendapatkan informasi bergegas melakukan penyelidikan terhadap keberadaan ABH sehingga petugas berhasil melakukan penangkapan *dalam kurun waktu kurang dari 1 x 24 jam* terhadap ABH insial BA tanpa disertai perlawanan.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti sebilah sajam jenis golok panjang sekitar 45 cm (milik ABH BA), sebilah sajam jenis golok sekitar 40 Cm, sebilah sajam jenis golok sekitar 45 cm (milik korban), celana panjang jenis jeans warna abu-abu (milik ABH BA digunakan pada saat kejadian) dan baju kaos warna merah Maroon milik korban dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tutur Kasat reskrim.
*Atas perbuatannya yang bersangkutan dapat dijerat dengan pasal Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Pasal 351 ayat (3) KUHPidana tentang Penganiayaan Berat yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, " pungkasnya.