Surat Terbuka untuk Bawaslu Tulungagung yang Diduga Abaikan Laporan Dugaan Pelanggaran Paslon

Surat Terbuka untuk Bawaslu Tulungagung yang Diduga Abaikan Laporan Dugaan Pelanggaran Paslon

Terkini | tulungagung.inews.id | Sabtu, 19 Oktober 2024 - 19:40
share

Tulungagung, iNewsTulungagung.id - Bawaslu Tulungagung sudah memutuskan bahwa aduan LMP tentang dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh paslon 01 tidak terbukti walaupun sudah ada bukti yang diajukan oleh LMP Tulungagung. 

Hendri Dwiyanto Ketua LMP Macab Tulungagung mengatakan bahwa LMP membuat surat terbuka atas nama rakyat Tulungagung terkait dengan Bawaslu Tulungagung  yang secara cepat menyimpulkan tidak ada bukti. Padahal laporan baru masuk satu hari. 

"Saya sebagai rakyat dan juga Ormas LMP membuat surat terbuka untuk Bawaslu Tulungagung terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh paslon 01. Saya menduga Bawaslu Tulungagung tidak menindak lanjuti hasil dugaan temuan tersebut dan turun kelapangan," Ujar Hendri, Sabtu (19/10/2024). 

Dalam surat LMP nomor 82/B/ X/ 2024/ LMP. TA tanggal 5 Oktober 2024 disebutkan sejumlah temuan dugaan pelanggaran yang di sertai dengan bukti. Surat tersebut di berikan kepada Bawaslu Tulungagung agar bisa di tindak lanjuti terhadap hasil temuan dugaan pelanggaran tersebut. 

Namun pihak Bawaslu Tulungagung membalas surat aduan LMP tersebut dengan mengirimkan  surat dari Bawaslu ke LMP terkait Pemberitahuan Status Laporan No.086/PP.00..02/K.JI-29/10/2024 Tanggal 06 Oktober 2024

Dari tanggal diatas, bisa dilihat begitu cepatnya Bawaslu dalam mengambil suatu keputusan. Kelengkapan Laporan dimasukkan LMP pada Tanggal 05 Oktober 2024 dan Tanggal 06 Oktober 2024 Bawaslu sudah mengambil suatu keputusan bahwa Laporan/Pengaduan LMP Tidak Dapat di Regsitrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat  materil. Kasus    sebesar ini yang mengandung   konsekuensi politik yang besar. 

Padahal jelas dalam aturan Bawaslu-RI nomor 897/ PM. 00/ K1/ 06/ tanggal 11 Juni 2024 menyatakan bahwa tentang kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu enam bulan sampai tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon. 

Dari turunan aturan tersebut salah satunya adanya larangan terkait dengan netralitas ASN hingga ke perangkat desa yang melakukan kegiatan politik untuk mendukung paslon.

Topik Menarik