Polres Tulungagung Ungkap Kasus Korupsi PNPM, Negara Rugi Rp 8 Miliar

Polres Tulungagung Ungkap Kasus Korupsi PNPM, Negara Rugi Rp 8 Miliar

Terkini | tulungagung.inews.id | Kamis, 17 Oktober 2024 - 20:50
share

Tulungagung, iNewsTulungagung.id – Satreskrim Polres Tulungagung kini tengah menangani kasus korupsi yang melibatkan tiga karyawan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) di Kecamatan Pagerwojo. Ketiga pelaku yang telah divonis lebih awal antara lain MR (50) asal Desa Gambiran, YN (43) asal Desa Segawe, dan FE (38) asal Desa Pagerwojo, yang bekerja sebagai karyawan swasta.

Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi, melalui Kanit Tipidkor Satreskrim Polres Tulungagung, Ipda Novi Susanto, menyatakan bahwa Kecamatan Pagerwojo menerima alokasi dana PNPM Mandiri pedesaan dari tahun 2002 hingga 2014. Namun, pada periode 2010-2014, ketika kepengurusan PNPM berakhir, empat terduga mulai terlibat dalam tindakan korupsi.

“Satu pelaku sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), tetapi kemudian kooperatif dan mengakui kesalahannya saat dilakukan pemanggilan ulang,” ujar Ipda Novi pada Kamis (17/10/2024).

Novi menjelaskan bahwa para pelaku bekerjasama untuk membuat laporan kelompok fiktif guna mencairkan dana PNPM. Mereka memanipulasi data dan mengajukan pencairan untuk kelompok yang sebenarnya tidak ada.

“Ketika pengajuan kelompok nyata tidak berhasil, mereka bersepakat membuat kelompok fiktif untuk mendapatkan dana,” tambahnya.

Kasus ini saat ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tulungagung untuk proses lebih lanjut. Negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp 8 miliar akibat tindakan korupsi ini, dengan Rp 260 juta digunakan oleh salah satu pelaku untuk keperluan pribadi.

Topik Menarik