Residivis Jadi Bulan-bulanan Warga Setelah Menjambret Tas Emak-emak di Tuban

Residivis Jadi Bulan-bulanan Warga Setelah Menjambret Tas Emak-emak di Tuban

Nasional | tuban.inews.id | Kamis, 16 Januari 2025 - 15:50
share

TUBAN, iNewsTuban.id - Seorang pemuda nekat menjambret tas seorang emak-emak yang baru keluar dari toko perhiasan di Kabupaten Tuban, Jawa Timur. 

Pelaku yang berhasil ditangkap warga, sempat menjadi bulan-bulanan warga sebelum akhirnya diamankan petugas kepolisian. Pelaku adalah residivis dan sudah empat kali keluar masuk bui dalam kasus yang sama.
 
AL MFD, seorang residivis asal Desa Sugihwaras, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, berhasil diamankan warga setelah merampas tas milik Astini, warga Desa Jegulo, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, yang baru saja membeli perhiasan di toko emas.
 
Beruntung dalam kejadian itu, perempuan 40 tahun ini langsung berteriak minta tolong kepada warga sekitar. Mendengar teriakan korban, warga langsung mengejar pelaku dan berhasil mengamankan pelaku di Jalan Raya Desa Prambon Tergayang, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban.

 

 

Pelaku yang berusia 29 tahun ini sempat menjadi bulan-bulanan warga, yang resah dan geram atas ulahnya tersebut. Kini pelaku diamankan petugas kepolisian dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dan barang bukti berupa emas serta dompet korban diamankan petugas.
 
“sebagaimana video dan photo yang beredar bahwa adanya jambret yang diamankan diwilayah soko. adapun dari tersangka sendiri berinisial al umur 29 untuk alamat parengan, kabupaten tuban. adapun pelaku ini residivis sudah empat kali ditangkap dengan kasus yang sama yaitu pencurian dengan kekerasan. pasal adalah 365 ayat 1 kuhp terkait dengan pencurian denga  kekerasaan adapun modus yang dilakukan yang dilaksanakan oleh pelaku ini adalah dengan pelaku sudah membuntuti korban yang memang keluar dari toko emas kemudin saat korban sedang  berjalan di jambret dilakukan pencurian dengan kekekerasan,” ujar AKP Dimas Robin Alexander, Kasat Reskrim Polres Tuban.


 
Pelaku merupakan residivis dan sudah keluar masuk penjara sebanyak empat kali dalam kasus yang sama, yakni pencurian dengan kekerasan. Kini pelaku harus mendekam di sel tahanan Mapolres Tuban.

Pelaku di jerat pasal 365 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara.

Topik Menarik