Kuasa Hukum Apremoi bawa Bukti Ijasah Asli, Endang Sidin ditegur Hakim : Fokus Gugatan jangan Bias
KUPANG,iNewsTTU.id-Persidangan antara Endang Sidin selaku Penggugat dan Apremoy Dudelusy Dethan Wakil Bupati terpilih Rote Ndao 2024-2029 selaku tergugat intervensi kembali berlangsung hari ini di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Senin (13/1/2025) dengan agenda pembuktian para pihak yang berperkara.
John Rihi selaku kuasa hukum tergugat, mengungkapkan bahwa pihak tergugat intervensi Kadis PKO Rote Ndao, Yosep Pandie, tidak hadir meskipun telah mengajukan jawaban, menurut John, jawaban tersebut tidak mewakili Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P dan K) karena tidak mencantumkan kop surat atau stempel resmi. Sebagai hasilnya, pihaknya menganggap jawaban tersebut sebagai respons pribadi, bukan sebagai wakil dari dinas.
Sementara itu, dalam tanggapannya terhadap bukti yang diajukan oleh penggugat, John Rihi mengatakan pihak tergugat menegaskan bahwa bukti-bukti tersebut justru mendukung legalitas ijazah Paket C yang dimiliki oleh kliennya, Apremoi Dudelusy Dethan.
“Tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa ijazah tersebut tidak sah, justru bukti yang dibawa oleh saudari penggugat semakin menguatkan posisi klien kami," ujar John Rihi.
Tim Kuasa Hukum Wabup Rote Ndao terpilih, Apremoi Dudelusy Dethan. Foto : iNewsTTU.id/ Rudy Rihi
Ia juga menambahkan bahwa tulisan dalam ijazah tersebut sah, dan hanya orang yang menulis yang bisa memastikan keaslian tulisan tersebut.
“Kami pasti hadirkan saksi yang bisa membuktikan bahwa tulisan tersebut adalah asli, tunggu saja di persidangan," tegas John dengan penuh percaya diri.
Yance Thobias Mesah, yang juga kuasa hukum Apremoi Dudelusy Dethan, juga menegaskan bahwa meskipun ada beberapa surat yang telah dicabut, surat-surat tersebut sudah sah pada saat dikeluarkan.
“Jika ada pihak lain yang masih menggunakan surat yang telah dicabut, itu bukan tanggung jawab kami,” ujarnya.
Bahkan tambah Yance menambahkan bahwa mereka akan mengambil langkah hukum lebih lanjut karena pencemaran nama baik yang dialami oleh kliennya.
Senada dengan itu Lesly Henderson Lay, SH, turut mengajukan bukti yang membantah klaim, palsunya ijazah kliennya yang diajukan penggugat Endang Sidin.
“Ijazah yang kami buktikan di pengadilan adalah asli. Kami meminta agar semua pihak yang masih menyatakan ijazah tersebut palsu untuk dapat membuktikannya, jangan asal koar - koar tanpa bukti," kata Lay.
Sementara itu, Tommy Jacob, menanggapi keputusan hakim yang menolak permohonan intervensi dari penjabat Bupati,
Menurutnya, keputusan ini menunjukkan bahwa penggugat tidak memiliki kepentingan hukum yang cukup untuk melanjutkan gugatan ini.
“Penggugat tidak terlibat dalam proses penyelenggaraan ujian Paket C, dan ini tidak terkait langsung dengan kepentingannya,” ujarnya.
Jakob menegaskan bahwa berdasarkan asas hukum, hanya pihak yang memiliki kepentingan langsung yang berhak mengajukan gugatan. Oleh karena itu, mereka yakin gugatan ini akan ditolak dengan pertimbangan yang sama.
Di akhir persidangan, pihak kuasa hukum tergugat menegaskan bahwa ijazah yang dipermasalahkan telah digunakan dalam berbagai hal sebelumnya, termasuk dalam pencalonan legislatif dan Bupati. Mereka mempertanyakan mengapa baru sekarang, setelah kliennya terpilih, ijazah tersebut dipersoalkan.
Bahkan dalam persidangan ini Hakim Utama, Sudarti Kadir, yang didampingi Muhammad Zainal Abidin, dan Spyendik Bernadus Blegur, sebagai Hakim Anggota sempat menegur Endang Sidin untuk fokus pada gugatan agar tidak bias kemana- mana.
" Anda fokus saja pada inti gugatan anda yakni ijasah dan SKHU, supaya jangan bias kemana- mana," tegas hakim Sudarti Kadir.