Polres TTU Komitmen Tegakkan Hukum, Musnahkan Ribuan Liter Miras dan 1.700 Obat Keras Ilegal

Polres TTU Komitmen Tegakkan Hukum, Musnahkan Ribuan Liter Miras dan 1.700 Obat Keras Ilegal

Terkini | ttu.inews.id | Sabtu, 21 Desember 2024 - 00:30
share

KEFAMENANU, iNewsTTU.id – Polres Timor Tengah Utara (TTU) melalui Satuan Reserse Narkoba Polres TTU menggelar pemusnahan barang bukti dalam upaya menegakkan hukum dan menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif.

Kegiatan ini melibatkan berbagai pihak, seperti Forkopimda, tokoh agama, Ketua FKUB, pemimpin gereja, serta tokoh pemuda yang turut hadir untuk menyaksikan proses pemusnahan barang bukti berupa ribuan liter minuman keras (miras) dan obat-obatan keras ilegal.

Kapolres TTU, AKBP Mohammad Mukhson, mengungkapkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan meliputi sekitar 1.000 liter minuman keras lokal dan 286 botol minuman keras golongan B, seperti Habuck, Hoka Whisky, dan Napoleon. Selain itu, sebanyak 1.700 butir obat keras ilegal yang tidak memiliki izin edar dari BPOM juga dimusnahkan.

“Tujuan kami mengundang berbagai pihak adalah untuk meminta dukungan dalam upaya menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif. Kami menyadari bahwa Polri tidak bisa bekerja sendiri. Peran serta semua pihak, khususnya tokoh agama, sangat penting dalam memberikan imbauan kepada masyarakat terkait bahaya konsumsi miras yang berlebihan,” kata AKBP Mukhson pada Jumat (20/12/2024).

 

Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan bahwa konsumsi miras berlebihan menjadi salah satu faktor penyebab tingginya angka kriminalitas di wilayah TTU, seperti KDRT dan kecelakaan lalu lintas yang sering berujung pada korban jiwa.

Oleh karena itu, katanya, pemusnahan barang bukti ini diharapkan bisa menumbuhkan rasa kebersamaan dan komitmen bersama untuk memerangi peredaran miras dan obat-obatan terlarang di Kabupaten TTU.

“Dengan melibatkan semua pihak dalam proses pemusnahan ini, kami ingin menumbuhkan rasa kebersamaan dan kesadaran bahwa peredaran miras dan obat keras ilegal harus segera dihentikan demi terciptanya masyarakat yang lebih aman dan kondusif,” tambahnya.


Kapolres TTU, AKBP Mohammad Mukhson melakukan pemusnahan miras dan obat keras ilegal. Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos.
Topik Menarik