Truk Batu Mangan Berizin Ditahan, Polisi Kupang Dituding Semena-mena
KUPANG,iNewsTTU.id-- Kepolisian Resor (Polres) Kupang kembali menjadi sorotan setelah penahanan sebuah dump truk bermuatan lima ton batu mangan pada malam hari, Selasa (19/11/2024). Truk milik Koperasi Pah Meto itu dihentikan oleh polisi di Desa Oelomin, Kecamatan Nekamese, meskipun sopir telah menunjukkan dokumen resmi yang diminta.
Menurut keterangan sopir, Adi Koenunu, truk tersebut dihentikan oleh polisi berpakaian preman yang membawa kendaraan pribadi. Mereka meminta dokumen izin usaha dan KTP sebelum memerintahkan sopir membawa truk ke Mapolres Kupang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Saya sudah tunjukkan surat izin usaha dan KTP saya. Tapi polisi tetap memaksa kami ke kantor mereka. Saya tidak tahu apa salah kami, semua dokumen sudah lengkap," ungkap Adi.
Perdebatan antara pemilik damp truk pengangkut batu mangan dan petugas kepolisian Polres Kupang.
Direktur PT Pah Meto, Nikson Jalla, langsung mendatangi lokasi saat mengetahui penahanan tersebut. Upaya mediasi yang dilakukan di lokasi tidak membuahkan hasil karena pihak kepolisian bersikeras membawa truk ke kantor polisi. "Kami memiliki izin resmi dari Kementerian Pertambangan dan seluruh aktivitas usaha kami diketahui oleh perangkat desa. Saya tidak mengerti alasan truk ini ditahan," tegas Nikson.
Nikson menyebut bahwa ini bukan kali pertama usahanya berhadapan dengan tindakan semena-mena dari kepolisian. Ia mengungkapkan bahwa sebelumnya, penahanan serupa terjadi pada Juli dan September 2024 di wilayah lain, meskipun pihaknya telah mematuhi regulasi dan mengantongi izin resmi.
Adi Koenunu, yang mengalami langsung perlakuan tersebut, mengaku kecewa dengan tindakan polisi. "Kami hanya bekerja mencari nafkah. Kalau ada masalah, kenapa tidak dijelaskan langsung? Saya hanya ingin kerja tanpa masalah seperti ini," ujarnya.
Lebih lanjut, Nikson menjelaskan bahwa usahanya hanya fokus pada hilirisasi batu mangan yang dilakukan atas permohonan masyarakat setempat. “Kami bekerja sesuai prosedur, diketahui RT, RW, kepala dusun, hingga kepala desa. Tetapi polisi selalu mencari alasan untuk menghalangi aktivitas kami,” tambahnya.
Mendatangi ruangan unit tipiter Polres Kupang
Hasil Survei LKPI: Bila Tak Ada Tsunami Politik, RDPS Berpotensi Menang di Pilkada Palembang 2024
Sementara itu, pihak kepolisian belum memberikan penjelasan yang jelas terkait dasar penahanan dump truk tersebut. Penahanan tetap dilakukan meskipun dokumen lengkap telah ditunjukkan.
Tindakan Polres Kupang ini memunculkan kritik atas dugaan penyalahgunaan wewenang. Penahanan tanpa dasar hukum yang jelas menimbulkan tanda tanya besar, terutama terhadap perlindungan pelaku usaha yang telah memenuhi syarat perizinan.
Pakar hukum mendesak kepolisian untuk memberikan transparansi dan menjelaskan alasan hukum yang mendasari tindakan tersebut. Jika tidak, kasus ini berpotensi memperburuk kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian di daerah tersebut.
Kasus ini masih berlanjut, dan pihak PT Pah Meto berharap ada penyelesaian yang adil tanpa tindakan sewenang-wenang dari aparat.