Bank NTT dan Bank Jatim Teken MoU untuk Bentuk Kelompok Usaha Bank (KUB), Kejar Target OJK
KUPANG,iNewsTTU.id-- PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (BPD NTT), atau Bank NTT, secara resmi mengambil langkah strategis yang diharapkan akan mengubah masa depan perbankan daerah, Bank NTT dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Non-Disclosure Agreement (NDA) dengan Bank Jatim. Acara yang penuh optimisme ini berlangsung di lantai 5 Kantor Pusat Bank NTT, menandai awal pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB) antara kedua lembaga, Selasa (05/11/2024).
Perjanjian ini tidak sekadar formalitas, tetapi merupakan jawaban atas amanat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mewajibkan BPD dengan modal inti di bawah Rp 3 triliun untuk menjalin kolaborasi dengan BPD lain yang memiliki modal inti di atas angka tersebut. Dengan tenggat waktu hingga 31 Desember 2024, Bank NTT dihadapkan pada tantangan besar untuk memenuhi ketentuan ini dalam waktu yang terbatas.
“Kolaborasi ini adalah langkah penting yang akan membawa dampak positif besar bagi Bank NTT. Kami sangat berharap sinergi dengan Bank Jatim ini akan memberikan banyak peluang untuk pertumbuhan dan perkembangan,” ujar Plt Direktur Utama Bank NTT, Yohanis Landu Praing, penuh semangat.
Yohanis juga mengungkapkan bahwa pembentukan KUB ini telah mendapatkan dukungan penuh dari pemegang saham utama, termasuk Gubernur NTT, para bupati, Wali Kota Kupang, dan anggota DPRD Provinsi NTT. Dengan waktu hanya dua bulan yang tersisa, Yohanis berharap segala persyaratan KUB dapat segera diselesaikan.
Sementara itu, Direktur Utama Bank Jatim, Busrul Iman, turut menggarisbawahi urgensi proses ini. “Kita harus bekerja ekstra keras agar semua persiapan KUB selesai sebelum tenggat waktu. Penting untuk terus berkoordinasi dengan OJK sebagai regulator dan pemerintah provinsi sebagai pemegang saham, memastikan bahwa semua langkah sesuai dengan analisis bisnis dan rencana jangka panjang,” tegasnya.
Busrul optimistis bahwa KUB ini bukan hanya soal kepatuhan, tetapi juga peluang besar untuk membangun fondasi yang lebih kuat bagi kedua bank. “Saya yakin sinergi ini akan memberikan manfaat yang signifikan bagi Bank NTT dan Bank Jatim, menjadikan kami lebih tangguh di masa depan,” tambahnya.
OJK sendiri telah menegaskan bahwa penguatan permodalan adalah langkah krusial dalam menciptakan industri perbankan yang lebih stabil. Dengan Peraturan OJK Nomor 12/POJK.03/2020, konsolidasi ini diharapkan tidak hanya membawa kekuatan finansial, tetapi juga memperkuat daya saing BPD di era perbankan yang semakin kompetitif.
Kini, semua mata tertuju pada proses pembentukan KUB ini. Dengan semangat kolaborasi dan kerja keras, Bank NTT dan Bank Jatim diharapkan dapat memenuhi semua persyaratan dan membawa manfaat besar bagi nasabah serta perekonomian daerah.