Dinas DP3AP2KB NTT serta Wanita GMIT JEO Seminar Stop Kekerasan Terhadap Perempuan, Anak dan Remaja

Dinas DP3AP2KB NTT serta Wanita GMIT JEO Seminar Stop Kekerasan Terhadap Perempuan, Anak dan Remaja

Terkini | ttu.inews.id | Sabtu, 21 September 2024 - 13:30
share

KUPANG,iNewsTTU.id- Untuk terus mengatasi permasalahan kekerasan terhadap perempuan dan anak di NTT yang masih terus meningkat, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi Nusa Tenggara Timur, bekerja sama dengan UPP kaum perempuan Gereja Masehi Injili di Timor ( GMIT) Jemaat Ebenhaeser Oeba  ( JEO) menggelar Seminar Edukatif Stop Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak dengan tema : Peran Perempuan, Dalam Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan, Anak dan Remaja, dengan peserta perwakilan kaum ibu yang ada di 33 rayon jemaat tersebut yang berlangsung di ruang kebaktian GMIT Ebenhaeser Oeba, Sabtu (21/9/2024).

Acara ini juga menghadirkan Julian Ouwpoly-Pattisina, Ketua PGMIT JEO,
Adelci Bana-Laukon selaku Ketua UPP PGMIT JEO, Debby Matau Nalle selaku Host dan Kepala Bidang Perlindungan Khusus Anak Dinas DP3AP2KB NTT, France Abednego Tiran sebagai moderator.


Ruth Diana Laiskodat selaku Kadis DP3AP2KB NTT ( Kedua dari kanan) saat memberi materi. Foto : iNewsTTU.id/ Rudy Rihi

Ruth Diana Laiskodat selaku Kadis DP3AP2KB NTT mengatakan berdasarkan data jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang ditangani oleh UPTD PPA Provinsi NTT sampai tanggal 19 Agustus 2024 ialah 227 kasus, yakni KDRT fisik, KDRT Psikis, penelantaran, pemerkosaan, persetubuhan, pelecehan seksual, perdagangan orang dan anak berhadapan dengan hukum.

" Kami terus menggandeng lembaga agama dan juga komunitas untuk menyuarakan stop kekerasan pada perempuan dan anak, terima kasih untuk kaum ibu JEO yang sudah memberikan waktu untuk kegiatan ini, saya himbau para korban dapat melaporkan kekerasan yang dialaminya melalui call center Sahabat Perempuan dan Anak yang dibuat oleh KemenPPA yaitu SAPA129 atau WhatsApp 08211-129-129. Selain itu juga dapat melaporkan melalui UPTD PPA Provinsi NTT yang berada di depan Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) NTT," tegas Ruth.

Ruth Diana Laiskodat juga memberikan Lima Kualitas yang harus dipunyai oleh sebuah keluarga, Pertama kualitas Legalitas dan struktur yakni keluarga sah secara hukum, Kedua kualitas ketahanan fisik yakni keluarga sehat, gizi terpenuhi, zero stunting dan meliliki rumah layak, Ketiga kualitas ketahanan ekonomi yakni mempunyai BPJS Kesehatan, Penghasilan tetap dan anak tak putus sekolah. Keempat kualitas ketahanan sosial psikologi yakni keluarga terhindar dari kekerasan dan masalah hukum dan Kelima ialah kualitas ketahanan sosial budaya seperti tidak ada pernikahan anak, bijak dalam gunakan media sosial, serta bijak tidak membebani belis jika ada urusan pernikahan.

 

Topik Menarik