Begini Cara Negara Mendeteksi Paspor Palsu

Begini Cara Negara Mendeteksi Paspor Palsu

Travel | okezone | Senin, 3 Maret 2025 - 02:09
share

Di era globalisasi saat ini, mobilitas manusia semakin meningkat dan semakin banyak orang yang melakukan perjalanan ke luar negeri. Namun, hal ini juga kerap dimanfaatkan oknum tertentu untuk melalukan tindakan kriminal seperti penggunaan identitas atau paspor palsu untuk melakukan kejahatan di luar negeri. 

Seperti diketahui, paspor adalah sebuah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh negara kepada warga negaranya untuk memperoleh pengakuan dan perlindungan di negara lain. 

Oleh karena itu, penting untuk memahami cara negara dalam mendeteksi paspor palsu. Berikut ulasannya, melansir dari berbagai sumber, Senin (3/3/2025).

Pada dasarnya, metode yang digunakan negara untuk mendeteksi paspor apakah itu asli atau palsu hampir sama dengan metode yang digunakan untuk memeriksa keaslian uang. Pasalnya, baik paspor maupun uang dibuat atau dicetak oleh Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri).

Cara yang pertama adalah dengan meraba permukaan paspor. Mengingat paspor dicetak dengan menggunakan plat besar bukan dicetak dengan printer biasa, paspor memiliki beberapa bagian yang timbul layaknya uang.

Paspor. (Foto: Macrovector/Freepik)

Setelah diraba, paspor palsu dapat dibedakan dengan cara dilihat atau untuk lebih mudahnya dapat menggunakan alat sinar UV. Di dalam paspor terdapat security ink yang bisa dilihat dengan menggunakan alat sinar UV.

Dengan kata lain, kualitas kertas paspor merupakan salah satu ciri utama dalam menentukan apakah paspor tersebut palsu atau tidak. Paspor asli biasanya dibuat dengan kertas berkualitas tinggi yang tidak dapat dengan mudah direplikasi oleh orang yang tidak bertanggung jawab. 

Nomor paspor juga menjadi salah satu ciri penting untuk menentukan keaslian paspor. Nomor paspor harus sesuai dengan format yang telah di tentukan oleh pemerintah dan tidak boleh di ubah-ubah. Jika terdapat perubahan atau penghapusan pada nomor paspor, maka dapat dipastikan bahwa paspor tersebut palsu.

Foto pemilik paspor juga menjadi salah satu ciri utama untuk menentukan apakah paspor tersebut asli atau palsu. Foto pemilik paspor harus jelas, tidak kabur, dan sesuai dengan ukuran yang telah di tentukan oleh pemerintah. Jika terdapat perbedaan antara foto pemilik paspor dengan pemilik sebenarnya, maka dapat dipastikan bahwa paspor tersebut palsu.

Lalu, informasi pribadi pemilik paspor seperti nama, tempat dan tanggal lahir, dan jenis kelamin harus sesuai dengan yang tertera pada dokumen identitas asli.  Jika terdapat perbedaan atau pengubahan pada informasi pribadi pemilik paspor, maka dapat dipastikan bahwa paspor tersebut palsu.

Tanda hologram pada paspor juga merupakan salah satu ciri khusus pada paspor asli. Namun, Tanda hologram tidak dapat dengan mudah di replikasi dan hanya dapat dilihat dengan cahaya UV. Jika tidak terdapat tanda hologram pada paspor atau tanda hologram tersebut terlihat palsu, maka dapat dipastikan bahwa paspor tersebut palsu.

 

Selanjutnya, barcode pada paspor harus berkualitas tinggi dan tidak boleh terdapat kesalahan dalam pembacaannya. Jika terdapat kesalahan dalam pembacaan barcode atau barcode terlihat palsu, maka dapat dipastikan bahwa paspor tersebut palsu.

Selain dari ciri-ciri fisik pada paspor, Anda juga bisa memeriksa keaslian paspor secara online. Di beberapa negara, pemerintah telah menyediakan layanan untuk memeriksa keaslian paspor secara online. Hal ini di lakukan dengan memasukkan nomor paspor dan beberapa informasi pribadi lainnya.

Membuat paspor dengan identitas atau keterangan palsu dapat dijerat dengan Pasal 126 huruf c UU Keimigrasian, selain ketentuan yang ada dalam KUHP. 

Pasal ini menyatakan bahwa seseorang yang memberikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar dengan maksud memperoleh dokumen perjalanan Republik Indonesia untuk diri sendiri atau orang lain dapat dikenai pidana penjara maksimal 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta.