Pemilu 2024, KPU Lampung Selatan Usulkan 4 TPS Khusus
LAMPUNG SELATAN, iNewsLamsel.id - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lampung Selatan (KPU Lamsel), mengusulkan empat lokasi khusus Tempat Pemilihan Suara (TPS) untuk gelaran Pemilu serentak tahun 2024 mendatang.
Anggota KPU Lampung Selatan, Asma Emilia menerangkan, usulan TPS lokasi khusus sesuai dengan PKPU Nomor 7 tahun 2023 dan Surat Edaran dari KPU RI Nomor 56 tahun 2023.
Untuk pengadaan atau pembuatan TPS lokasi khusus itu, memang harus memenuhi beberapa kriteria. Yang pertama misalnya Lapas, Rutan, panti rehab, panti sosial atau tempat lain yang memang terkonsentrasi pemilihnya dalam satu tempat kemudian dengan syarat minimal dapat didirikan satu TPS jumlah pemilihnya, kata Asma saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (15/3/2023).
Anggota KPU Lampung Selatan, Asma Emilia.(Foto: Heri/iNews.id)
KPU Lampung Selatan sendiri, sudah melakukan koordinasi ke berbagai pihak membahas usulan lokasi TPS Khusus Selasa kemarin (14/3).
Alhamdulillah, kami sudah melaksanakan rakor dengan tempat-tempat yang akan kita usulkan ke KPU RI untuk TPS lokasi khusus, imbuh Asma.
Disoal lokasi mana saja yang diusulkan sebagai TPS lokasi khusus, Asma lantas merinci beberapa nama Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan).
Yang pertama, itu ada Lapas Kelas IIA Kalianda, kemudian di Jati Agung itu ada tiga yang pertama Lapas Way Huwi untuk Narkotika ya, yang kedua Lapas perempuan itu juga di Way Huwi, yang ketiga itu Rutan I Bandar Lampung itu memang lokasinya di Way Huwi, sambung Asma.
Dari empat lokasi yang diusulkan tersebut, berpotensi memunculkan 10 TPS.
Kalau data itu kan masih bergerak, nanti akan kita update setiap bulannya. Tetapi untuk data awal saat ini, kemungkinan untuk di Lapas Kalianda itu ada potensi 2 TPS kemudian untuk di Lapas Narkotika kemungkinan itu ada 3 TPS di Lapas perempuan itu 1 TPS dan Rutan I Bandar Lampung itu kemungkinan ada 4 TPS, timpal Asma.
Meski begitu, 4 TPS lokasi khusus yang diusulkan masih terbuka peluang untuk bertambah jumlahnya.
Penambahan TPS baru bisa dimungkinkan nanti, ketika memang update data itu akan kita lakukan setiap bulan jadi data warga binaan itu pasti ada kemungkinan bertambah atau berkurang. Maka tentu akan menjadi data yang dinamis, karena setiap bulannya mereka jumlah tahanan yang berbeda tetapi memang data yang kami miliki saat ini mereka yang ditahan sampai dengan 14 Februari 2024, tegas Asma.
Disinggung mengenai kapan waktu pengumuman TPS lokasi khusus, Asma menyebutkan bersamaan dengan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Untuk tahapannya sendiri, bersamaan dengan tahapan DPS seperti pada reguler ya. Tahapan reguler itu, sampai saat ini masyarakat sudah selesai dicoklit nanti di Kabupaten akan ditetapkan menjadi DPS. Nah, ketika penetapan DPS itu juga bersamaan dengan TPS lokasi khusus, tandas Asma.