Mengenal 3 Jenis Paspor Indonesia, Segini Biaya dan Cara Membuatnya!

Mengenal 3 Jenis Paspor Indonesia, Segini Biaya dan Cara Membuatnya!

Travel | BuddyKu | Rabu, 15 Maret 2023 - 12:17
share

PASPOR merupakan dokumen penting sebagai identitas untuk bepergian ke luar negeri. Ada tiga jenis paspor di Indonesia yang dikeluarkan oleh Imigrasi . Apa saja?

Identitas di dalam paspor Indonesia antara lain, jenis kelamin, alamat lengkap, tanggal lahir, jenis kelamin, kewarganegaraan, nomor, hingga foto pemilik paspor sebagai validasi keaslian identitas saat sedang pengecekan oleh pihak imigrasi.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, paspor didefinisikan sebagai "dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada warga negara Indonesia untuk melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu."

Begini Cara Bikin Paspor Lewat Handphone, Mudah Banget Guys!

Dikutip dari laman resmi Kementerian Luar Negeri RI, berikut ini jenis paspor Indonesia, besaran biaya yang harus dikeluarkan hingga cara membuatnya.

1. Paspor Biasa

Paspor Biasa diberikan kepada setiap warga Indonesia yang sudah memenuhi syarat sebagaimana ditentukan oleh Imigrasi untuk melakukan perjalanan reguler ke luar negeri. Sampul dari paspor ini adalah hijau.

Ilustrasi

Cara membuatnya adalah Anda tinggal datang ke kantor Imigrasi dengan membawa segala persyaratan seperti KTP, kartu keluarga, akte ijazah dan lainnya.

Bisa juga mendaftar melalui aplikasi M-Paspor, kemudian masukan data-data pribadi serta unggah dokumen beserta foto. Setelah sukses, tinggal pilih tanggal wawancara dan pengambilan paspor di kantor imigrasi.

2. Paspor Diplomatik

Paspor Diplomatik diberikan untuk WNI yang akan melakukan perjalanan keluar wilayah Indonesia dalam rangka penempatan atau perjalanan untuk tugas yang bersifat diplomatik. Paspor Diplomatik Indonesia sampulnya bewarna hitam.

Kegunaan jenis paspor ini, misal ketika ada staf kenegaraan yang akan melakukan perundingan di negara lain, maka staff tersebut akan diberikan paspor diplomatik.

Walaupun memiliki nama paspor diplomatiK, tetapi bukan berarti pemegang paspor ini langsung kebal secara diplomasi ketika di negara lain. Pemberian status diplomatik, hak istimewa dan kekebalan hanya bisa diberikan oleh negara yang bersangkutan saja.

3. Paspor Dinas

Paspor dinas diberikan kepada WNI pekerja instansi pemerintahan yang akan melakukan perjalanan dalam rangka penempatan, atau perjalanan dinas yang tidak bersifat diplomatik.

Biasanya jenis paspor ini diberikan untuk PNS atau konsultan pemerintah, sehingga perjalanan kedinasannya akan lebih dipermudah dan dilancarkan, dibandingkan pemegang paspor biasa.

Sementara itu, adapun jika ingin sekaligus memiliki paspor elektronik. Anda bisa memilihnya langsung melalui aplikasi tersebut, persyaratan dan tata caranya pun sama.

Ilustrasi

"Bagi masyarakat yang ingin mengubah jenis paspor dari paspor biasa ke paspor elektronik ataupun sebaliknya, dapat mengajukan permohonan melalui Aplikasi M-Paspor. Silakan daftarkan akun, lakukan verifikasi. Saat pengisian data akan muncul pilihan paspor biasa dan paspor elektronik," kata Sub Koordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh dikutip dari laman Imigrasi.

Biaya bikin paspor

Untuk biaya yang harus dikeluarkan adalah Rp350 ribu terdiri dari 48 halaman. Sedangkan paspor elektronik adalah Rp650 ribu. Sementara itu jika sedang terburu-buru, terdapat layanan paspor satu hari jadi, biaya yang perlu dikeluarkan yakni Rp1.000.000.

Topik Menarik