Lagi Viral! Mudah dan Murah Menikah di KUA, Ini Syarat dan Alur Pendaftaran

Lagi Viral! Mudah dan Murah Menikah di KUA, Ini Syarat dan Alur Pendaftaran

Travel | BuddyKu | Sabtu, 4 Februari 2023 - 10:23
share

CILEGON , iNewsCilegon . id - Pernikahan merupakan ikatan batin antara laki-laki dan perempuan yang bertujuan untuk membentuk keluarga yang sakinah, mawadah dan rohmah.

Belakangan ini, ritual menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) mulai kembali marak dilakukan masyarakat Indonesia. Tren ini kembali muncul, khususnya di kalangan pasangan muda.

Para pasangan yang memiliki pengalaman menikah di kantor agama tersebut, beramai-ramai memberikan testimoni nikah di KUA. Alhasil, itu membuat nikah di KUA menjadi pilihan bagi banyak pasangan karena dinilai sederhana dan gratis, namun tetap berkesan.

Bagi umat Islam, perkawinan dan akad nikah harus dicatatkan di Kantor Urusan Agama atau KUA yang ada di setiap kecamatan.

Akad nikah bisa dilakukan di sejumlah tempat, mulai di kantor urusan agama (KUA), rumah calon mempelai perempuan, masjid dan lain-lain. Namun, dalam proses itu ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh kedua mempelai.

Akibatnya, jika pernikahan tidak dicatatkan di KUA akan mengalami kendala terkait hal administrasi keturunannya. Misalnya terkait hak waris, pembagian harta gono-gini dan lain-lain, tambah Alimin.

Akad nikah bisa dilakukan di sejumlah tempat, mulai di KUA, rumah calon mempelai perempuan, masjid dan lain-lain. Namun, dalam proses itu ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh kedua mempelai.

Ini syarat dan Alur nikah di KUA:

Dilansir iNewsCilegon.id dari situs simkah.kemenag.go.id, berikut persyaratan nikah berdasarkan Peraturan Menteri Agama RI Nomor 20 Tahun 2019 pasal 4:

1. Foto copy KTP dan KK calon pengantin

2. Foto copy akta kelahiran/ surat keterangan kelahiran dari desa calon pengantin

4. Surat Pengantar Nikah atau N1 (didapat dari Kelurahan/Desa)

5. Surat Persetujuan Mempelai atau N4

6. Surat Izin Orang Tua atau N5 (jika calon pengantin umurnya di bawah 21 tahun)

7. Akta Cerai (jika calon pengantin cerai hidup)

8. Surat Izin Komandan (jika calon pengantin TNI atau POLRI)

9. Surat Akta Kematian (jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati)

10. Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama apabila:

Calon pengantin Kurang dari 19 Tahun

Izin Poligami

11. Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA

12. Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal calon pengantin)

13. Pas foto ukuran 23 sebanyak 5 lembar

14. Pas foto ukuran 46 sebanyak 2 lembar.

Alur Pendaftaran Nikah di KUA

Setelah menyiapkan dokumen syarat nikah diatas dengan lengkap, tahapan selanjutnya yang dilakukan adalah melakukan pendaftaran di KUA.

Berikut ini alur pendaftaran nikah dan cara mendaftarnya:

Selain dokumen persyaratan nikah untuk KUA, kedua calon mempelai juga harus memiliki surat keterangan sehat berdasarkan pernyataan yang diperoleh dari puskesmas atau rumah sakit, seperti terbebas dari penyakit HIV dan telah menjalani imunisasi tetanus serta pernyataan kesehatan lain sebagainya.

Layanan menikah di KUA:

Senin - Kamis : 07.30 WIB -16.00 WIB

Jumat : 07.30 WIB - 16.30 WIB

Topik Menarik