Sejarah Perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara: Tokoh dan Usulan
JAKARTA, iNews.id - Sejarah perumusan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia. Penetapan Pancasila sebagai dasar negara dilalui dengan proses perumusan yang sangat panjang.
Sebelum masuk ke sejarah perumusan Pancasila, sebaiknya kita mengetahui apa arti dari Pancasila. Sebagai dasar negara, Pancasila adalah pilar ideologis negara Indonesia.
Pancasila berasal dari Sansekerta yang mana panca berarti lima dan sila berarti asas atau prinsip.
Pancasila merupakan ide, gagasan, rumusan, dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.
Kelahiran Pancasila diawali dari terbentuknya Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atau Dokuritsu Junbi Cosakai dalam bahasa Jepang.
BPUPKI dibentuk pada tanggal 1 Maret 1945 dengan tujuan sebagai tindak lanjut janji Jepang untuk memberikan kemerdekaan pada Indonesia.
BPUPKI diketuai dr KRT Radjiman Wedyodiningrat dan dua wakil ketua yakni RP Soeroso dan Ichibangase Yosio dari Jepang.
Selama dibentuk, BPUPKI sudah dua kali menggelar sidang resmi dan satu kali sidang tidak resmi.
Pada sidang BPUPKI pertama yang digelar pada 29 Mei Sampai 1 Juni 1945, membahas dasar negara, wilayah negara, kewarganegaraan, dan rancangan undang-undang.
Kemudian, sidang kedua yang dilaksanakan pada 10-17 Juli 1945 membahas tentang rancangan Undang-Undang Dasar.
Pada sidang pertama BPUPKI, terdapat 3 tokoh yakni Moh. Yamin, Soepomo, dan Soekarno yang menyampaikan beberapa usulan mengenai dasar negara Indonesia.
Sejarah perumusan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia
Perumusan dasar negara ini merupakan arahan dari Radjiman Wedyodiningrat selaku ketua BPUPKI.
Usulan Dasar Negara dari Moh. Yamin (29 Mei 1945)
Moh. Yamin memberikan usulan dasar negara secara lisan dan secara tertulis pada ketua sidang.
Usulan secara lisan.
1.Peri Kebangsaan.
2.Peri Kemanusiaan
3.Peri Ketuhanan
4.Peri Kerakyatan, dan
5.Kesejahteraan Rakyat
Usulan secara tertulis:
Tahun Baru Seru dan Hemat, eL Javanese Celebration Sajikan Paket Istimewa di Kota Wisata Batu
Ketuhanan Yang Maha Esa
Kebangsaan persatuan Indonesia
Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Usulan Dasar Negara dari Soepomo (31 Mei 1945)
1.Persatuan (Unitarisme)
2.Kekeluargaan
3.Keseimbangan lahir dan batin
4.Musyawarah
5.Keadilan rakyat
Usulan Dasar Negara dari Soekarno (1 Juni 1945)
Pada 1 Juni 1945, Soekarno menyampaikan pidato mengenai dasar negara Indonesia Merdeka. Soekarno menyampaikan usulan dasar negara yang ia namai Panca Dharma. Kemudian usulan Soekarno ini dinamakan Pancasila.
1.Kebangsaan Indonesia
2.Internasional atau Perikemanusiaan
3.Mufakat atau Demokrasi
4.Kesejahteraan Sosial, dan
5.Ketuhanan Yang Maha Esa
Pancasila sebagai dasar negara baru ditetapkan pada sidang pengesahan UUD 1945 pada 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).