Pemerintah Bakal Bentuk Satgas Deregulasi untuk Evaluasi Aturan Impor
IDXChannel - Pemerintah bakal membentuk Satuan Tugas (Satgas) Deregulasi untuk mengevaluasi kebijakan impor yang berlaku saat ini. Salah satu aturan yang akan dievaluasi pelaksanaannya adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan pengaturan Impor.
"Sedang disusun di Kemenko Perekonomian, kami juga menunggu,” ujar Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso usai Halal Bihalal Apindo di Jakarta, Senin malam (14/4/2025).
Adapun proses evaluasi kebijakan impor baru bisa dilakukan setelah Satgas diresmikan. Kementerian Perdagangan (Kemendag) masih menunggu arahan dari Kemenko Perekonomian.
“Nah nanti kalau udah dibentuk Satgas-nya baru kita ketemu, apa yang harus kita lakukan, maksudnya evaluasinya seperti apa gitu ya, jadi kita nunggu dulu,” kata dia.
Lebih lanjut, Mendag mengaku belum mengetahui konsep utama dari Satgas Deregulasi. Kendati begitu, kementerian dan lembaga (K/L) terkait bakal dikumpulkan untuk membahas aksi-aksi Satgas.
"Konsepnya, ya nanti kan setelah Satgas-nya terbentuk, baru kita ini, kita ngumpul bareng-bareng. Belum lagi disusun, saya juga belum baca," kata dia.
(NIA DEVIYANA)