Rudapaksa Anak Tiri hingga Hamil, Kuli Bangunan di Bekasi Ditangkap

Rudapaksa Anak Tiri hingga Hamil, Kuli Bangunan di Bekasi Ditangkap

Terkini | okezone | Senin, 14 April 2025 - 15:03
share

BEKASI - Seorang kuli bangunan berinisial SW (42) di Kabupaten Bekasi ditangkap polisi karena rudapaksa anak tirinya yang masih berusia 13 tahun, hingga hamil empat bulan. SW tega melakukan aksi bejatnya itu selama lima bulan.

"Tersangkap SW ditangkap atas laporan ibu korban (istri-nya)," ucap Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa di Polres Metro Bekasi, Senin (14/4/2025).

Tersangka melancarakan aksi bejatnya di rumah kontrakan Desa Kedungjaya, Kecamatan Babelan. Kasus ini terungkap saat korban menceritakan ke sang Ibu bahwa sudah lama tidak haid (menstruasi).

"Saat itu saksi (ibu korban) bertanya kenapa? Tetapu korban belum berani mengakuinya," kata Mustofa.

Namun karena curiga, kemudian ibu korban mendesak korban, hingga akhirnya korban jujur dan mengaku bahwa sudah di rudapaksa oleh ayah tirinya sejak bulan Desember 2024 sampai April 2025. 

"Lalu orang tua korban memastikan dan mengecek menggunakan alat kehamilan, setelah di cek hasil tespek positif garis 2 yang menunjukan korban sedang hamil," ungkap Mustofa.

Setelah mendengar pengakuan dari korban, bersama warga setempat mengamankan SW dan melaporkan kejadian tersebut ke Unit PPA Polres Metro Bekasi. 

"Tersangka diamankan, pada Minggu (13/4/2025l sekitar pukul 04.00 WIB. Kemudian anggota Satreskrim Polres Metro Bekasi menerima penyerahan tersangka SW dari warga dan diketahui orang tersebut adalah bapak tiri dari korban M," kata Mustofa.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku nekat merudapaksa korban karena hawa nafsu semata. 

 

"Jika korban tidak menuruti kamauan nya, tersangka mengancam korban akan di usir dari rumah dan akan membunuh ibu korban (Istrinya)," imbuh Mustofa.

Atas perbuatannya tersangka terancam, Pasal 81 Dan Atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Ketentuan Pidana Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 76 Huruf D Berlaku Pula Bagi Setiap Orang Yang Dengan Sengaja Melakukan Tipu Muslihat, Serangkaian Kebohongan Atau Membujuk Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya Atau Dengan Orang Lain," ucap Mustofa.

Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak

“Setiap Orang Yang Melanggar Ketentuan Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 76e Dipidana Dengan Penjara Paling Singkat 5 (Lima) Tahun Dan Paling Lama 15 (Lima Belas) Tahun Dan Denda Paling Banyak Rp. 5.000.000.000,00 (Lima Miliar Rupiah)," ujar Mustofa.
 

Topik Menarik