Deretan Motor Gede Disita dari Kasus Suap Perkara CPO Dibawa ke Kejagung: Harley Davidson hingga BMW

Deretan Motor Gede Disita dari Kasus Suap Perkara CPO Dibawa ke Kejagung: Harley Davidson hingga BMW

Terkini | idxchannel | Minggu, 13 April 2025 - 13:10
share

IDXChannel- Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah uang hingga kendaraan mewah dalam kasus dugaan suap putusan onslag atau lepas dalam perkara pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Industri Kelapa Sawit pada Januari 2021-Maret 2022. Barang sitaan itu dibawa ke Kejagung.

Pantauan di lokasi, kendaraan yang disita mulai memasuki kawasan Kejagung pukul 13.55 WIB, Minggu (13/4/2025). Awalnya hanya lima kendaraan yang terdiri dari dua Harley Davidson, Land Rover Discovery, Land Rover Klasik, dan Toyota Land Cruiser. 

Setelah itui tiga truk towing memasuki kawasan Gedung Kejagung. Tiga towing itu membawa 19 sepeda motor dan tujuh sepeda. 

Belasan sepeda motor itu terdiri dari Harley Davidson, Triumph, BMW, Honda Monkey, dan Vespa baik keluaran terbaru maupun klasik. 

"Setelah melakukan penggeledahan di beberapa tempat, baru saja kita menerima sekitar 21 unit sepeda motor dengan berbagai jenis dan 7 unit sepeda," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar saat ditemui di kantornya, Minggu (13/4/2025). 

Menurutnya, puluhan sepeda motor itu satu kesatuan dengan beberapa mobil mewah yang disita dan dibawa ke kantor Kejagung terlebih dahulu. Terkait kepemilikan dari barang yang disita, Harli belum bisa menyampaikan lebih jauh.

"Nanti akan disampaikan secara komprehensif dari siapanya, kemudian kepemilikannya supaya setelah seluruh barang bukti yang diperoleh karena kan bukan hanya ini, ada terkait uang, ada terkait dokumen, dan sebagainya," ujarnya. 

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait kasus dugaan tindak pidana suap dalam penanganan perkara pemberian fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) kepada tiga korporasi yaitu, PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group dan PT Musim Mas Group.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar menyampaikan bahwa barang bukti ini ditemukan Kejagung usai menggeledah sejumlah tempat di Jakarta dan luar Jakarta pada Jumat (11/4) malam hingga Sabtu (12/4).

"Dalam tindakan penggeledahan tersebut, penyidik menemukan adanya alat bukti baik berupa dokumen dan uang yang mengarah pada suap atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Qohar dalam jumpa persnya, di kantor Kejagung, Sabtu (12/4/2025) malam.

Qohar merincikan, barang bukti yang ditemukan diempat orang tersangka Wahyu Gunawan (WG) di kediamannya kawasan Villa Gading Indah antara lain uang tunai 40.000 dolar Singapura, USD5.700, 200 Yen, Rp10.804.000. Sementara itu, di dalam mobil miliknya juga ditemukan 3.400 dolar Singapura, USD600, Rp11.100.000.

Penyidik juga menemukan beberapa barang bukti di kediaman tersangka Ariyanto (AR) dengan rincian 136.950.000 dan barang bukti lainnya berupa amplop berisi 65 lembar pecahan 1.000 Dolar Singapura, amplop lain berisi 72 lembar pecahan 100 Dolar Amerika dan dompet hitam berisi 23 lembar pecahan 100 Dolar Amerika,

Uang dolar Singapura dengan pecahan bervariatif yaitu pecahan 1.000 sebanyak satu lembar, pecahan 100 sebanyak 11 lembar, pecahan 50 sebanyak tiga lembar, lima lembar pecahan 10, dua lembar pecahan 2. Tak cuma itu, ada pula uang rupiah pecahan Rp100.000 sebanyak 235 lembar dan Rp50.000 sebanyak 33 lembar serta dan 7 lembar dengan nominal Rp100.000.

Selain itu, uang ringgit Malaysia pecahan 100 sebanyak satu lembar, pecahan 50 sebanyak satu lembar, pecahan 5 dan pecahan 1 sebanyak satu lembar.

Selain uang tunai, Kejagung juga menyita sejumlah kendaraan mewah berupa satu unit mobil Ferrari, satu unit mobil Nissan GT-R, satu unit Mercedes-Benz dan satu unit mobil Lexus.

(Ibnu Hariyanto)

Topik Menarik