Pemerintah Ubah Kriteria MBR, Penghasilan di Bawah Rp14 Juta Bisa Beli Rumah Subsidi
IDXChannel - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) tengah menyusun perubahan kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang berhak menerima rumah subsidi. Lewat aturan baru, masyarakat berpenghasilan di bawah Rp14 juta dapat membeli rumah subsidi.
Menteri PKP Maruarar Sirait menjelaskan perubahan kriteria MBR ini dilakukan agar penerima manfaat rumah subsidi bisa lebih luas. Dengan begitu, angka backlog yang saat ini diperkirakan sebanyak 9,9 juta bisa semakin ditekan.
Selain itu, perubahan kriteria MBR bertujuan agar masyarakat bisa mengambil hunian vertikal seperti rusun atau apartemen yang punya harga lebih mahal dibandingkan rumah tapak.
Lebih lanjut, Maruarar mengatakan perubahan kriteria MBR ini nanti akan diatur dalam Keputusan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman. Bagi masyarakat yang belum menikah, kriteria MBR punya penghasilan maksimal Rp12 juta, untuk yang berpasangan atau sudah menikah mempunyai penghasilan maksimal Rp14 juta.
"Ini kabar baik, artinya semakin banyak yang bisa mendapatkan manfaat," ujar Maruarar di Kantor PKP, Wisma Mandiri, Jakarta Pusat, Kamis (10/4/2025).
Pria yang akrab disapa Ara itu menargetkan regulasi terkait perubahan kriteria MBR tersebut akan terbit pada 21 April 2025. Saat ini Kepmen tersebut masih dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum sebelum diumumkan bersama Badan Pusat Statistik (BPS).
“Ini sedang dibahas bersama BPS dan di internal PKP juga menggunakan beberapa kajian, dan saat ini sedang harmonisasi dengan Kementerian Hukum. Targetnya ditetapkan paling lambat 21 April," tutur Ara.
(Febrina Ratna Iskana)