Soal Bonus Hari Raya Ojol Rp50 Ribu, Ada Sanksi Bagi Aplikator?

Soal Bonus Hari Raya Ojol Rp50 Ribu, Ada Sanksi Bagi Aplikator?

Terkini | idxchannel | Kamis, 10 April 2025 - 10:40
share

IDXChannel - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel memastikan tidak ada sanksi bagi perusahaan jasa transportasi dan kurir berbasis aplikasi online, menyusul laporan sejumlah pengemudi ojek online (ojol) dan kurir yang mendapat bonus hari raya (BHR) Rp50 ribu.

Noel mengatakan, pemberian bonus hari raya bagi ojol dan kurir baru berlaku tahun ini, sehingga sanksi untuk aplikator yang memberikan BHR dengan nilai yang kecil tidak bisa diberlakukan. 

"Ini kan keputusan yang baru, kita nggak mungkin ingin memberikan sanksi ya," ujar Noel saat ditemui di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Kamis (10/4/2025).

Meski tak dapat sanksi dari pemerintah, Kemenaker akan memperketat regulasi terkait pemenuhan kesejahteraan driver ojol dan kurir. 

"Nah tinggal nanti regulasinya kita perkuat terkait apa? Kesejahteraan driver ojek online-nya, itu yang paling penting karena kan dua-dua ini harus hadir, nggak bisa tidak," kata dia.

Adapun aplikator yang hadir di Kemenaker yaitu Gojek, Grab, Lalamove, Shopee, hingga JNE.


(NIA DEVIYANA)

Topik Menarik