Kemendagri Tentukan Sanksi untuk Lucky Hakim dalam 14 Hari

Kemendagri Tentukan Sanksi untuk Lucky Hakim dalam 14 Hari

Terkini | inews | Rabu, 9 April 2025 - 03:12
share

JAKARTA, iNews.id - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menyebut keputusan terkait pemberian sanksi terhadap Bupati Indramayu Lucky Hakim akan diputuskan dalam waktu 14 hari ke depan sejak pemeriksaan pada, Selasa (8/4/2025).

"Dalam peraturan pemerintah, jangka waktu adalah 14 hari. Tapi tentu tidak tertutup kemungkinan lebih cepat," ujar Bima dikutip, Rabu (9/4/2025).

Oleh karenanya, Bima menegaskan, keputusan terkait pemberian sanksi terhadap Lucky Hakim belum bisa dilakukan saat ini. 

Pasalnya, Inspektorat Kemendagri masih terus melakukan pendalaman terkait perjalanan Lucky Hakim ke luar negeri tanpa izin.

Dia menuturkan, pendalaman bisa saja dilakukan Inspektorat Kemendagri dengan mengonfirmasi kepada sejumlah pihak terkait apakah ada fasilitas maupun uang negara yang digunakan, hingga adanya potensi penerimaan uang dari pihak-pihak tertentu.

"Ini kan harus dikembangkan. Jadi pemeriksaan ini menyeluruh, menyeluruh, ini yang dilakukan oleh Inspektorat," katanya.

Di sisi lain, Bima mengatakan bahwa tindakan yang dilakukan Lucky Hakim sekaligus menjadi peringatan dan pembelajaran bagi seluruh kepala daerah untuk lebih memahami lagi kewajiban dan hak kepala daerah. Sehingga, para kepala daerah dituntut untuk mempelajari kembali aturan-aturan yang ada.

"Waktu retreat disampaikan dengan sangat tegas dan jelas oleh Bapak Menteri Dalam Negeri apa yang menjadi kewajiban dan apa yang dilarang dilakukan oleh kepala daerah. Termasuk sanksi-sanksinya, dijelaskan oleh Pak Menteri waktu itu, sebelum bergeser menuju Parade Senja," ucapnya.

Topik Menarik