Rest Area KM 52 B Tol Japek Ditutup Sementara hingga 8 April 2025
KARAWANG, iNews.id - Korlantas Polri menutup sementara rest area KM 52 B Tol Jakarta-Cikampek. Penutupan akan dilakukan hingga Selasa (8/4) pekan depan.
Berdasarkan unggahan akun resmi Korlantas Polri @korlantaspolri.ntmc rest area itu ditutup sejak Kamis (3/4) pukul 14.00 WIB.
"Penutupan sementara arus balik tempat istirahat Km 52 B dilakukan pada 3 April 2025 pukul 14.00 WIB sampai Selasa 8 April 2025 pukul 09.00 WIB," bunyi keterangan itu.
Sementara itu, pengendara diimbau untuk beristirahat di Rest Area selanjutnya yang berada di KM 42 B ruas Tol Jakarta-Cikampek. Selain itu, juga diimbau tidak menepi di bahu jalan imbas penutupan rest area ini.
"Di luar jadwal dimaksud petugas operasional akan melakukan buka tutup secara situasional," kata keterangan itu.