Pembunuh Wartawandi Karo Dijatuhi Hukuman Penjara Seumur Hidup

Pembunuh Wartawandi Karo Dijatuhi Hukuman Penjara Seumur Hidup

Terkini | okezone | Kamis, 27 Maret 2025 - 23:28
share

KARO - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabanjahe menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Bebas Ginting alias Bulang. Bulang dihukum karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan terhadap wartawan Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu serta tiga anggota keluarganya. 

Vonis terhadap Bulang dibacakan, Ketua Majelis Hakim, Adil Simarmata, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Kabanjahe pada Kamis (27/3/2025). 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bebas Ginting dengan pidana penjara seumur hidup. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan," kata hakim Adil. 

Dalam perkara itu, Bulang yang merupakan otak pelaku pembunuhan itu tak divonis sendirian. Dua eksekutor pembunuhan itu juga dijatuhi hukuman  berat. 

Yakni Yunus Saputra Tarigan yang juga divonis pidana penjara seumur hidup dan Rudi Apri Sembiring yang dijatuhi pidana penjara 20 tahun.

Majelis hakim berpendapat ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan pertama primair jaksa Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Dalam pertimbangan majelis hakim, hal-hal yang memberatkan yakni perbuatan ketiga terdakwa sangat sadis dan jauh dari nilai nilai kemanusiaan. Perbuatan terdakwa tidak hanya menyebabkan kematian terhadap korban Rico Sempurna Pasaribu dan istrinya tetapi juga terhadap dua orang tak berdosa yakni anak dan cucu korban Rico.

 

Kemudian perbuatan terdakwa membuat resah masyarakat dan terdakwa memberikan keterangan berbelit-belit

Untuk hal meringankan yang perbuatan Bebas Ginting dan Yunus Saputra Tarigan tidak ada. Sementara hal yang meringankan hukuman untuk terdakwa Rudi lantaran belum pernah dihukum.

Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim, lebih rendah dari tuntutan mati oleh jaksa penuntut umum. Majelis hakim memberikan waktu untuk Jaksa Penuntut Umum maupun penasehat hukum terdakwa untuk menentukan sikap apakah banding atau pikir pikir atas putusan itu.

Untuk diketahui, Rico Sempurna Pasaribu bersama istrinya Eprida Br Ginting (48), anaknya Sudiinveseti Pasaribu (12) dan cucunya bernama Lowi Situngkir (3), ditemukan tewas di warung kopi dan kios kelontong milik Rico Sempurna Pasaribu  di Jalan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara pada 27 Juni 2024 lalu. Mayat keempat korban ditemukan setelah warung kopi dan kios itu hangus terbakar. 

Polisi sempat menyebut insiden itu murni sebagai kebakaran. Namun belakangan, diketahui bahwa warung kopi dan kios Rico Sempurna Pasaribu sengaja dibakar. 

Dari penyelidikan Polisi, ditangkap dua eksekutor pelaku pembakaran. Yakni Yunus Saputra Tarigan dan Rudi Apri Sembiring. Belakangan kedua eksekutor itu mengaku diperintah oleh Bebas Ginting alias Bulang. 

Ketiganya menghabisi nyawa Rico Sempurna Pasaribu karena kerap memberitakan bisnis judi yang dikelola Bulang. 

Namun, keluarga curiga ada pihak lain yang disinyalir terlibat yakni Kopral Satu (Koptu) Herman Bukit, oknum TNI yang sempat diberitakan oleh Rico Sempurna Pasaribu.

Dalam pemberitaannya di Tribrata TV, Rico menyebut Koptu HB terlibat praktik perjudian. Selain itu Bebas Ginting alias Bulang merupakan orang kepercayaan Koptu HB untuk menjaga bisnis judi tersebut.

Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumatera Utara mengungkap bahwa Rico Sempurna Pasaribu selama ini mendapatkan jatah uang mingguan judi dari Koptu HB. Belakangan Rico membuat berita terkait keterlibatan Koptu HB dalam bisnis haram itu. Setelah pemberitaan itulah, pembakaran terjadi..
 

Topik Menarik