Geger, Mayat Misterius dalam Kondisi Terikat Ditemukan Mengapung di Kali Anyar Solo

Geger, Mayat Misterius dalam Kondisi Terikat Ditemukan Mengapung di Kali Anyar Solo

Terkini | okezone | Rabu, 26 Maret 2025 - 17:00
share

JAKARTA - Kapan debt collector kartu kredit berhenti menagih? Kasus penagihan utang kartu kredit sering menjadi hal yang menakutkan bagi banyak orang. 

Kapan sebenarnya penagih utang kartu kredit berhenti menagih?

Tidak mungkin bagi penagih utang untuk menagih utang pelanggan pinjaman online secara terus menerus. Mereka memiliki waktu tiga bulan, atau sembilan puluh hari, untuk menagih.

Tidak ada tenggat penagihan yang diatur secara gamblang dalam aturan, tetapi disebutkan bahwa penagihan dapat dilakukan dalam waktu 90 hari. Usai tiga bulan, debt colector tidak bisa lagi melakukan penagihan tertera pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No 10/POJK.05/2022.

Selain itu, ada beberapa faktor yang dapat memengaruhi lamanya proses penagihan, antara lain:

Kebijakan Bank atau Perusahaan Kartu Kredit

Setiap bank atau perusahaan kartu kredit memiliki kebijakan yang berbeda-beda tentang penagihan utang. Beberapa mungkin meminta pihak ketiga, yang disebut debt collector, untuk menangani utang setelah beberapa bulan keterlambatan pembayaran, sementara bank lain mungkin lebih fleksibel.

Jumlah Utang

Proses penagihan berlangsung lebih lama dengan hutang yang lebih besar. Bank atau perusahaan kartu kredit akan berusaha sekuat tenaga untuk mendapatkan kembali uang yang dipinjamkan kepada mereka.

Riwayat Pembayaran Nasabah

Bagi yang memiliki riwayat pembayaran buruk seperti terlambat membayar atau tidak membayar sama sekali lebih besar kemungkinan ditagih.

 

Tindakan Hukum

Bank atau perusahaan kartu kredit dapat mengambil tindakan hukum, seperti mengajukan gugatan ke pengadilan, jika nasabah tidak menunjukkan itikad baik untuk melunasi utang mereka.

Namun, apabila sudah lewat 90 hari bukan beraeti utang dianggap lunasi, penyelenggara dapat mengambil tindakan hukum terhadap pelanggan yang tidak membayar. Setelah penyelenggara melaporkan nasabah melalui SLIK OJK, yang dimiliki oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), nasabah yang gagal bayar tidak dapat lagi mengajukan pinjaman ke lembaga keuangan lainnya.

Penyelenggara jasa keuangan memiliki hak untuk menagih hutang nasabah yang belum dibayarkan, tetapi harus sesuai dengan norma. OJK nomor 2 tahun 2023 mengatur penagihan tersebut. Pasal 62 beleid menyatakan bahwa penagihan dilakukan berdasarkan norma masyarakat yang berlaku dan ketentuan aturan perundang-undangan.

Topik Menarik