Infografis 2 Anggota TNI AL Penembak Bos Rental Mobil Divonis Penjara Seumur Hidup
JAKARTA, iNews.id - Dua anggota TNI AL terdakwa penembakan bos rental mobil divonis penjara penjara seumur hidup. Keduanya yakni Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu (Sertu) Akbar Adli.
Baca juga: Infografis Skandal Asusila dan Narkoba Eks Kapolres Ngada
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kesatu pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama dan kedua penadahan yang dilakukan secara bersama-sama," ujar hakim ketua dalam sidang di Pengadilan Militer 11-08, Jakarta, Senin (10/3/2025).
Baca juga: Infografis 2 Pembunuhan Sadis di Bantul dan Tangerang
Sementara Sersan Satu (Sertu) Rafsin Hermawan divonis empat tahun penjara. "Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penadahan yang dilakukan secara bersama-sama," ujar hakim.