Kejari Polewali Mandar Panggil Plh Kabag Umum Setda Terkait Dugaan Korupsi Anggaran UP 2025

Kejari Polewali Mandar Panggil Plh Kabag Umum Setda Terkait Dugaan Korupsi Anggaran UP 2025

Terkini | polman.inews.id | Selasa, 18 Maret 2025 - 15:40
share

Polewali Mandar, iNewsPolman.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Polewali Mandar resmi memanggil Andi Iskandar, Pejabat Pelaksana Harian (Plh) Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Polewali Mandar, untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan tindak pidana korupsi dan/atau penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan Anggaran Uang Persediaan (UP) Tahun 2025.

Pemanggilan ini didasarkan pada surat undangan Nomor B-984/P.6.12/Fd.1/03/2025 yang diterbitkan pada 18 Maret 2025. Dalam surat tersebut, Andi Iskandar diminta hadir di Kantor Kejaksaan Negeri Polewali Mandar pada:

  • Hari/Tanggal: Rabu, 19 Maret 2025
  • Waktu: Pukul 10.00 WITA
  • Tempat: Kantor Kejaksaan Negeri Polewali Mandar
  • Menghadap: Syamsu Gunawan, S.H., Rahma Wahid, S.H., M.H., Harlan, S.H., dan M. Yunus, S.H.

Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Tugas Kepala Kejaksaan Negeri Polewali Mandar Nomor Sprintug-13/P.6.12/Fd.1/02/2025 tertanggal 11 Maret 2025.

Kejari Polewali Mandar tengah menyelidiki dugaan penyimpangan dalam penggunaan anggaran UP Tahun 2025 setelah menerima laporan pengaduan masyarakat.

Dalam undangan tersebut, Andi Iskandar diminta membawa berbagai dokumen terkait pengelolaan anggaran guna memperjelas dugaan penyimpangan yang terjadi.

Hal ini bertujuan untuk mengungkap apakah terdapat indikasi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana tersebut.

Menanggapi perkembangan ini, Ketua GMNI Cabang Polewali Mandar, Barak alias Bung Kaco, memberikan apresiasi terhadap gerak cepat Kejari dalam menangani dugaan kasus korupsi ini.

“Kami mengapresiasi langkah cepat Kejari Polewali Mandar yang langsung menindaklanjuti laporan pengaduan terkait dugaan penyimpangan Anggaran UP 2025 di Bagian Umum Setda Polman. Kami juga mendukung pemanggilan Plh Kabag Umum untuk diperiksa dan membawa semua dokumen terkait,” ujar Bung Kaco kepada iNewsPolman.id, Selasa (18/3/25).

Lebih lanjut, GMNI Cabang Polman meminta Kejari untuk turut memanggil sejumlah pejabat lain yang dinilai terkait dengan pengelolaan anggaran UP 2025.

“Kami berharap Kejari segera memanggil Penjabat (Pj) Bupati Polewali Mandar periode Januari-Februari 2025, Pj Sekda, Bendahara Setda, serta Bendahara Pembantu Bagian Umum, karena mereka memiliki keterkaitan langsung dengan pengelolaan UP tersebut,” tegasnya.

GMNI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran daerah.

Masyarakat dan berbagai elemen organisasi berharap agar proses penyelidikan kasus ini berjalan transparan dan akuntabel.

Kasus dugaan penyalahgunaan anggaran UP 2025 menjadi perhatian publik, mengingat pentingnya pengelolaan dana daerah yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.

Dengan adanya pemanggilan ini, publik menanti langkah-langkah selanjutnya dari Kejari Polewali Mandar dalam mengusut kasus ini hingga ke akar permasalahannya.

Apakah ada indikasi kuat tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Anggaran UP 2025? Kejari diharapkan mampu mengungkap fakta yang sebenarnya demi tegaknya supremasi hukum dan keadilan di Kabupaten Polewali Mandar.

Topik Menarik