Komisi I Sahkan RUU TNI, Ini Jabatan Yang Bisa Diduduki Tanpa Harus Pensiun
JAKARTA, iNewsMojokerto.id - Komisi I DPR RI menyetujui Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) untuk dibawa ke rapat paripurna guna disahkan menjadi Undang-Undang (UU). Keputusan ini diambil dalam rapat kerja bersama pemerintah yang membahas pembicaraan tingkat I terkait RUU TNI di ruang rapat Banggar DPR RI pada Selasa (18/3/2025).
Dalam rapat tersebut, masing-masing fraksi menyampaikan pandangan mini mereka sebelum akhirnya seluruh fraksi di DPR RI memberikan persetujuan tanpa catatan terhadap RUU TNI. Fraksi-fraksi yang menyatakan dukungan meliputi PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, NasDem, Demokrat, PKS, dan PAN.
Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, meminta persetujuan dari seluruh peserta rapat terkait kelanjutan pembahasan RUU TNI di tingkat selanjutnya.
"Selanjutnya, saya mohon persetujuannya. Apakah RUU tentang perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat 2 dalam rapat paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi undang-undang, apakah dapat disetujui?" tanya Utut kepada peserta rapat.
RUU TNI ini mencakup sejumlah perubahan signifikan, termasuk penambahan tugas pokok TNI. Dalam pembahasan revisi tersebut, TNI diberikan dua tugas tambahan, yaitu membantu dalam menanggulangi ancaman siber serta menyelamatkan Warga Negara Indonesia (WNI) dan kepentingan nasional di luar negeri.
Sebelumnya, pemerintah sempat mengajukan usulan agar TNI diberikan wewenang dalam membantu menangani penyalahgunaan narkotika. Namun, dalam rapat Panitia Kerja (Panja) yang berlangsung pada Senin (17/3/2025), usulan tersebut tidak diterima.
Selain itu, revisi UU TNI juga mengatur posisi di kementerian dan lembaga negara yang dapat dijabat oleh prajurit aktif. Terdapat 15 kementerian/lembaga yang dapat diisi oleh prajurit aktif TNI tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan. Lembaga-lembaga tersebut meliputi:
Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara
Pertahanan Negara
Sekretaris Militer Presiden
Intelijen Negara
Sandi Negara
Lemhannas
DPN
SAR Nasional
Narkotika Nasional
BNPP
BNPB
BNPT
Keamanan Laut
Kejaksaan Agung
Mahkamah Agung.