Penyidik Ditreskrimum Polda Jateng Gelar Perkara Penetapan Tersangka Polisi Bunuh Bayinya, Besok

Penyidik Ditreskrimum Polda Jateng Gelar Perkara Penetapan Tersangka Polisi Bunuh Bayinya, Besok

Terkini | okezone | Senin, 17 Maret 2025 - 11:52
share

SEMARANG – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng segera melakukan gelar perkara penetapan tersangka kasus Brigadir AK (28) anggota Polda Jateng yang diduga membunuh bayinya sendiri.

“Belum (penetapan tersangka), rencana besok akan dilakukan gelar perkara penetapan tersangka,” kata Direktur Reskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio saat dikonfirmasi via ponsel, Senin (17/3/2025).  

Pada kasus yang dilaporkan pada 5 Maret 2025 itu, penyidik telah menaikkan status kasus itu dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Diketahui, berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Ditreskrimum Polda Jateng, Surat Perintah Penyidikan teregister SP. Sidik/III/Res.1.7/2025/Ditreskrimum Maret 2025.

Berdasarkan SPDP itu diketahui, penyidik telah mengantongi bukti bahwa terjadi peristiwa pidana penghilangan nyawa anak di bawah umur atau penganiayaan menyebabkan matinya seseorang, sebagaimana Pasal 80 ayat (3) UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 338 KUHP atau pasal 351 ayat (3) KUHP.

Insiden itu diduga terjadi pada Minggu (2 Maret 2025) sekira pukul 14.40 WIB, terjadi di dalam mobil Honda Mobilio yang parkir di Jalan Lamper Sari Pasar Peterongan Kota Semarang.

 

Brigadir AK, polisi kelahiran Purbalingga 12 September 1997, ketika itu bersama teman perempuannya NJP (24) dan bayi laki-laki berinisial NA usianya 2 bulan.

“Saat itu NJP dititipkan ke Brigadir AK, dia masuk pasar. Sekitar 10 menit kembali, kondisinya (bayi) sudah mencurigakan, tertidur, alasannya (Brigadir AK) bayinya tersedak,” kata kuasa hukum NJP, Alif Abdurrahman, terpisah.

Ketika itu, bayi dilarikan ke RS Roemani, namun sehari kemudian, meninggal dunia. Keterangan medis, terjadi gagal nafas yang jadi penyebab meninggalnya. Jenazah itu malam harinya dikebumikan di kampung halaman Brigadir AK di Purbalingga, Jateng.

Namun, karena selanjutnya muncul hal-hal yang mencurigakan, NJP melaporkan insiden itu ke Polda Jateng pada 5 Maret 2025. Saat ini, Brigadir AK sendiri dalam penahanan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jateng, ditempatkan di tempat khusus (patsus). Polisi juga telah melakukan ekshumasi alias bongkar makam NA di Purbalingga, kampung halaman Brigadir AK. 

Topik Menarik