Dasco Bantah Percepatan dan Kerahasiaan dalam Pembahasan RUU TNI
JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, membantah adanya percepatan dalam pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Dia menegaskan bahwa proses revisi ini sudah berlangsung sejak beberapa bulan lalu dan telah dibahas secara bertahap di Komisi I, termasuk dengan melibatkan partisipasi publik.
Pernyataan ini disampaikan Dasco dalam konferensi pers terkait polemik RUU TNI di Ruang Rapat Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (17/3/2025).
"Saya tegaskan, tidak ada percepatan dalam pembahasan RUU TNI. Revisi ini sudah berlangsung selama beberapa bulan dan dibahas secara terbuka di Komisi I, termasuk dengan mengundang partisipasi publik," ujar Dasco.
Ia juga membantah adanya kesan rapat tertutup dalam pembahasan RUU TNI, termasuk dalam rapat konsinyering yang digelar di Hotel Fairmont beberapa waktu lalu. Menurutnya, rapat tersebut bersifat terbuka dan sudah tercatat dalam agenda resmi.
"Tidak ada rapat yang dilakukan diam-diam. Rapat di hotel tersebut merupakan rapat terbuka, dan itu bisa dicek dalam agenda resmi," jelasnya.
Ketua DPP Partai Gerindra ini menambahkan bahwa konsinyering dalam pembahasan undang-undang merupakan mekanisme yang sah dan diatur dalam peraturan perundang-undangan. Rapat konsinyering di Hotel Fairmont awalnya direncanakan berlangsung selama empat hari, namun akhirnya disingkat menjadi dua hari demi efisiensi.
"Awalnya dijadwalkan empat hari, tapi dipersingkat menjadi dua hari demi efisiensi, karena juga melibatkan berbagai institusi," kata Dasco.
Meskipun hanya membahas tiga pasal, Dasco menegaskan bahwa pembahasannya tetap membutuhkan waktu karena melibatkan kajian akademik dan perumusan kata-kata yang tepat dalam regulasi.
"Meski hanya tiga pasal, pembahasannya tetap memerlukan waktu, terutama dalam merumuskan kata-kata dan pokok bahasan yang sesuai dalam revisi UU ini, sehingga konsinyering menjadi diperlukan," pungkasnya.