Polisi Ungkap Peredaran 260 Liter Miras Jenis Trobas di Bulan Ramadhan

Polisi Ungkap Peredaran 260 Liter Miras Jenis Trobas di Bulan Ramadhan

Terkini | okezone | Sabtu, 15 Maret 2025 - 06:21
share

MALANG - Ratusan liter minuman keras (miras) tradisional diungkap oleh Satresnarkoba Polres Malang. Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat adanya aktivitas penjualan miras jenis trobas pada bulan Ramadhan di wilayah Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang. 

Berbekal laporan keresahan warga akan peredaran miras itulah tim Satresnarkoba Polres Malang, melakukan penyelidikan. Hasilnya satu penjual miras bernama Suheri di rumahnya.

"Kemudian hasil pengembangan temuan ini kami amankan kedua warga Bantur, bermula saat ini Satresnarkoba Polres Malang mendapat informasi adanya penjualan trobas di wilayah Bantur," kata Wakapolres Malang Kompol Bayu Halim Nugroho, saat ditemui di Mapolres Malang, Sabtu (15/3/2025).

Keduanya ditangkap di tempat berbeda, dan memiliki peran berbeda. Satu tersangka bernama Suheri merupakan penjual miras trobas yang masih nekat beroperasi di Bulan Ramadhan. Sedangkan satu pelaku bernama Hendro, warga Desa Bantur, sebagai produsen atau pembuat trobas.

"Kemudian dari tindakan para pelaku ya kami amankan ada sebanyak 260 liter trobas minuman miras tradisional, Ini yang mana di antaranya itu ada yang berbentuk jerigen, dan ada juga yang berbentuk botolan," ungkap dia.

Di sisi lain, Kasatresnarkoba Polres Malang AKP Yussi Purwanto mengungkapkan, tersangka Suheri menjadi lebih dahulu diamankan oleh pihaknya. Saat itu Suheri tertangkap basah saat hendak menjual miras buatan Hendro, pada 11 Maret 2025 sekitar pukul 17.00 WIB.

"Kami amankan ketika akan menjual minuman tersebut, ketika kami tangkap kami geledah, adalah barang-barang mulai dari jirigen mulai dari botol. Untuk kandungan kimia dan alkoholnya masih kami periksakan ke laboratorium ini menunggu hasil," ujar Yussi Purwanto, menambahkan.

 

Dari hasil pemeriksaan Suheri, petugas akhirnya mengarah ke rumah produksi yang dimiliki oleh Hendro. Di rumah ini seluruh aktivitas produksi miras trobas dilakukan Hendro secara individu alias sendiri. Ia meracik bahan baku miras trobas berupa air, gula tetes, dan tape fermentasi, kemudian disuling, hingga menjadi racikan miras yang siap diedarkan.

"(Dari penjual) Kami kembangkan dapat dari mana, kemudian mengembang kepada Pak Hendro, ini di Bantur. Kemudian kami geledah rumahnya di rumahnya pak Endro ada barang-barang produk industri ini, untuk membuat trobas, mulai dari LPG 3 kilogram, corong, dan alat untuk memasak trobas tersebut," jelasnya.

Tersangka Suheri menerima keuntungan Rp50 ribu untuk penjualan setiap satu jerigen berisi 20 liter miras trobas, sedangkan untuk penjualan botol kecil berukuran 100 mililiter (ml) per dus memperoleh keuntungan Rp600 ribu. Tersangka untung besar karena takaran per botolnya ditambahkan air agar isinya lebih banyak.

"Untuk tersangka Hendro mendapat keuntungan Rp400 ribu penjualan semua miras trobas. Yang bersangkutan sudah beroperasi membuat miras kurang lebih 5 bulanan ini," ujarnya.

Pengakuan Hendro pelaku pembuat miras, ia memperoleh ilmu pembuatan trobas dari temannya yang dulu juga memproduksi miras trobas. Sekali produksi ia mampu menghasilkan satu jirigen berukuran 20 liter miras trobas.

"Kalau sebulan (memproduksi miras) 100 liter atau 5 jirigen. Dulu dapat ilmu dari teman, teman dulu di Blitar, dulu bikin ini juga, tapi sekarang nggak tahu dimana," tutur Hendro.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 204 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 62 ayat 1, juncto Pasal 8 ayat 1 huruf a dan i, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Eprlond Konsumen, dan atau Pasal 140 juncto Pasal 86 ayat 2, Undang-undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan, dengan andaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
 

Topik Menarik