Bermodal Rekomendasi Surat Dari Desa, Warga Salem Brebes Selundupkan 690 Liter Pertalite 

Bermodal Rekomendasi Surat Dari Desa, Warga Salem Brebes Selundupkan 690 Liter Pertalite 

Terkini | brebes.inews.id | Jum'at, 14 Maret 2025 - 17:20
share

BREBES, iNews.id - Nekat Selundupkan Ratusan Liter BBM jenis Pertalite, Turmudi Zein (49), warga Desa Tembongraja, Kecamatan Salem, Kabupaten Brebes diringkus Satreskrim Polres Brebes.

Tersangka diringkus saat meneyelewengkan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite (RON 90) di Desa Karangmalang, Kecamatan Ketanggungan, Kabupaten Brebes dengan barang bukti 690 liter Pertalite yang diangkut menggunakan kendaraan Mitsubishi L300 bernomor polisi B-9143-TRO.

Kasat Reskrim Polres Brebes AKP Resandro Handriajati mengatakan, modus operandi yang digunakan tersangka adalah membeli Pertalite di SPBU menggunakan surat rekomendasi dari desa yang seharusnya diperuntukkan bagi petani untuk keperluan pertanian dan mesin pompa air. 

"BBM tersebut kemudian diangkut ke rumahnya untuk dijual secara eceran dengan harga Rp11.500 per liter, sehingga memperoleh keuntungan sebesar Rp1.500 per liter," ujarnya dalam rilis, Jumat (14/03/2025).

Dari pengakuannya , lanjut Resandro, tersangka mengaku telah melakukan praktik ini sejak pertengahan November 2024, dengan frekuensi pembelian setiap tiga hari sekali, total sekitar 40 kali, dengan rata-rata pembelian 450 liter per transaksi.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 23 jerigen berisi total 690 liter Pertalite, tujuh lembar surat rekomendasi pembelian BBM Pertalite, satu unit kendaraan Mitsubishi L300 tahun 2011 dengan nomor polisi B-9143-TRO, serta satu buah terpal berwarna biru.

"Akibat perbuatannya, tersangka diduga melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Ancaman pidana untuk pelanggaran ini adalah penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar," terangnya.

Pihaknya menegaskan akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi untuk melindungi hak masyarakat yang berhak menerima subsidi tersebut.

Topik Menarik