Ngomongnya Cinta, Pria Ini Rudapaksa Bocah SMP 2 Kali
LAMPUNG TENGAH - Seorang pria berinisial AL (28) ditangkap Polisi karena memperkosa anak di bawah umur yang masih berstatus pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Kapolsek Bumi Ratu Nuban Iptu Roma Irawan Putra mengatakan, peristiwa asusila itu terjadi di sebuah toko di Bumi Ratu Nuban, Lampung Tengah pada Januari dan Februari 2025.
Adapun kronologi kejadian itu berawal pada Januari 2025 korban bersama temannya datang ke rumah pelaku sekitar pukul 16.00 WIB.
"Awalnya dua sejoli itu hanya mengobrol di ruang tamu, bersama seorang teman yang diajak oleh korban. Kemudian, pelaku tiba-tiba mengirim pesan kepada korban memintanya untuk ke kamar rumah," ujar Kapolsek, Jumat (14/3/2025).
Pelaku kemudian mengajak korban melakukan hubungan suami istri. Korban sempat menolak, namun pelaku memaksa dengan alasan cinta.
"Kemudian pada Februari 2025 sekitar pukul 15.00 WIB. Korban kembali datang ke tempat pelaku, ditemani 2 pria. Saat kedua temannya pergi, pelaku memaksa korban melakukan hubungan suami istri, " ungkapnya.
Usai kejadian tersebut, korban menceritakan kepada keluarganya dan melaporkan ke pihak Kepolisian guna ditindaklanjuti.
"Dari laporan korban, Polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku AL warga Bumi Ratu Nuban, Lampung Tengah pada Rabu 12 Maret 2025," tuturnya.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Polsek Bumi Ratu Nuban, guna dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang Nomor 1 Tahun 2016 tetang perubahan kedua atas Undang undang nomor 23 tahun 2002 Tentang perlindungan anak jo pasal 76D dan pasal 76E UU RI Nomor 35 tahun 2014 Tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.