Wali Kota Bekasi Tindak Lanjuti Kasus Obat Kedaluwarsa di Puskesmas Rawa Tembaga
BEKASI, iNews.id - Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Puskemas Rawa Tembaga, Bekasi Selatan, yang sebelumnya viral memberikan obat kedaluwarsa. Adapun obat itu dikonsumsi oleh bayi berusia 8 bulan.
Tri menyampaikan bahwa kelalaian petugas dalam memberikan obat tersebut tidak dapat diterima. Pasalnya, hal ini menyangkut nyawa seseorang.
"Ini adalah masalah nyawa, dan kita tidak bisa membiarkannya terjadi lagi," ujar Tri, Jumat (14/3/2025).
Adapun, kesalahan pemberian obat ini menurut pengakuan Kepala Puskesmas Rawa Tembaga, Sari Manurung, karena bidan yang tidak memeriksa tanggal kedaluwarsa obat. Atas alasan tersebut, Tri meminta Kepala Puskesmas untuk mengevaluasi mekanisme penyaluran obat.
"Seharusnya kan ada penghapusan jika obat tersebut sudah kadaluarsa, gunakan sistem supaya lebih otomatis, ada datanya dan tidak lagi manual," tuturnya.
Dalam kesempatan itu, Tri menjelaskan bahwa dua pasien yang terkena dampak obat kedaluwarsa tersebut saat ini sedang dirawat di RSUD Kota Bekasi. Dia memastikan bahwa pasien tersebut akan menjadi tanggung jawab pemerintah sampai kesehatannya terjamin.
Kondisi kedua pasien saat ini sudah mulai membaik dan diperkirakan akan sembuh dalam waktu 2-3 hari. Dia juga meminta maaf atas kejadian ini dan pihaknya telah mengambilnya langkah agar mencegah kejadian serupa terulang kembali.
“Saya minta maaf kepada masyarakat, secara khusus kepada keluarga korban. Ini akan jadi evaluasi bagi kami secara menyeluruh,” tuturnya.