Hasto sebelum Sidang Dakwaan: Saya adalah Tahanan Politik
JAKARTA, iNews.id - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto mengklaim sebagai tahanan politik. Dia menganggap perkara yang menjeratnya merupakan kriminalisasi hukum.
"Sikap saya tetap tidaklah berubah, hal-hal apa yang terjadi adalah suatu bentuk dari kriminalisasi hukum, karena kepentingan kekuasaan di luarnya, jadi saya adalah tahanan politik," kata Hasto sebelum menjalani sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (14/3/2025).
Meski begitu, Hasto meyakini majelis hakim bakal mengadili perkaranya dengan adil. Dia percaya dengan independensi lembaga peradilan.
"Saya percaya terhadap independen dari lembaga peradilan ini, sehingga dari tempat ini diharapkan bisa menjadi lambang supremasi penegakan hukum yang berkeadilan," ujarnya.
Diketahui, KPK menjerat Hasto Kristiyanto dengan dua pasal sekaligus. Pasal pertama yakni dugaan suap yang dilakukan Hasto bersama Harun Masiku kepada mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Analisis Liga Europa 2024-2025: Alex Pastoor Ingatkan AZ Alkmar Jelang Tandang ke Istanbul
Pasal kedua yakni dugaan perintangan penyidikan. Hasto diduga menghalangi upaya pencarian KPK terhadap Harun Masiku yang saat ini masih buron.
Hasto sempat mengajukan praperadilan atas status tersangkanya, namun gugatan itu tidak diterima hakim. Hasto kembali melawan dengan mengajukan gugatan praperadilan kedua.
Akan tetapi, praperadilan Hasto dinyatakan gugur karena perkara pokok yang menjeratnya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta.