Ahok Diperiksa Kejagung terkait Kasus Korupsi Pertamina, Ini yang Digali Penyidik

Ahok Diperiksa Kejagung terkait Kasus Korupsi Pertamina, Ini yang Digali Penyidik

Terkini | inews | Kamis, 13 Maret 2025 - 23:12
share

JAKARTA, iNews.id - Mantan Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai saksi kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina, subholding dan KKKS tahun 2018-2023, Kamis (13/3/2025). Apa yang digali penyidik? 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, penyidik mendalami peran Ahok saat menjadi Komisaris Utama Pertamina terkait ekspor dan impor minyak mentah.

"Penyidik ingin mendalami bagaimana peran yang bersangkutan sebagai komisaris utama dalam kaitan dengan impor ekspor. Katakan kalau impor itu kan ada minyak mentah dan juga produk kilang," ujar Harli, Kamis (13/3/2025).

Menurutnya, Ahok memang mengetahui adanya aktivitas ekspor minyak mentah dan produk kilang. Lalu, di saat yang sama juga terdapat impor terhadap minyak dan produk kilang.

Dia menerangkan, semua itu masih dalam proses pendalaman penyidik Kejagung. Kejagung juga bakal meminta data ke Pertamina berkaitan agenda-agenda rapat sebagaimana dijelaskan Ahok saat diperiksa untuk dipelajari.

"Tentu ada kemungkinan untuk melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap yang bersangkutan, yang bersangkutan menjawab sesuai pertanyaan penyidik yang masih bersifat umum terkait dengan tugas dan fungsinya. Lalu, apakah mengetahui terkait rencana ekspor-impor, semua itu tentu diarahkan pada peran dari 9 tersangka," tutur Harli.

Dia menambahkan, pertanyaan kepada Ahok sebagai saksi berkaitan pembuktian kasus dugaan korupsi yang dilakukan para tersangka. Selain Ahok, terdapat tujuh saksi lain yang juga diperiksa oleh Kejagung.

"Bahkan ada beberapa yang sudah diperiksa, termasuk direksi, semua itu dalam rangka bagaimana penyidik menemukan bukti sebanyak mungkin untuk membuat terang perbuatan para tersangka. Ini kan pemeriksaan saksi, jadi tak semua orang harus jadi tersangka, tapi bagaimana pengetahuannya terhadap perbuatan para tersangka, itu yang difokuskan," katanya.

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan sembilan orang tersangka. Para tersangka telah ditahan.

Kesembilan tersangka tersebut yakni Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi, Direktur Optimalisasi dan Produk Pertamina Kilang Internasional Sani Dinar Saifuddin, Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Andrianto Riza.

Kemudian Vice President Feedstock Manajemen pada PT Kilang Pertamina Internasional Agus Purwono, Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Mera Gading Ramadhan, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara Dimas Werhaspati.

Lalu Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya dan VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga Edward Corne.

Kejagung masih menghitung secara menyeluruh kerugian negara atas kasus tersebut. Total kerugian bisa melebihi Rp193,7 triliun.

Sebab, jumlah tersebut merupakan penghitungan kerugian negara pada 2023. Sedangkan kasus yang disidik mencakup 2018 hingga 2023.

Topik Menarik