4 Fakta Ahok usai Diperiksa Kejagung selama 8 Jam terkait Korupsi Pertamina
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa eks Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terkait kasus korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina subholding dan KKKS tahun 2018-2023 pada Kamis (13/3/2025). Pemeriksaan berlangsung selama 8 jam.
Dari pantauan iNews.id, Ahok tiba di Kejagung pada pukul 08.40 WIB atau 1,5 jam lebih cepat dari jadwal yang ditetapkan, yakni pukul 10.00 WIB. Kemudian, ia keluar pada pukul 18.27 WIB.
4 Fakta Ahok usai Diperiksa Kejagung
1. Janji Bakal Bantu
Ahok mengaku siap membantu penyidikan kasus dugaan korupsi Pertamina. Usai diperiksa, Ahok menjelaskan bahwa ia menjadi saksi untuk 9 tersangka sehingga memakan waktu pemeriksaan.
"Intinya saya mau membantu," ujar Ahok di Kejagung RI, Kamis (13/3/2025).
2. Kaget dengan Data Kejagung
Tak cuma itu, ia mengaku terkaget-kaget dengan data yang dimiliki Kejagung. Bagaimana tidak, data yang diperoleh Kejagung lebih banyak dibanding apa yang ia ketahui.
"Jadi ternyata dari Kejaksaan Agung punya data yang lebih banyak dari yang saya tahu. Ibaratnya saya cuma tahu sekaki, dia tahu diatas kepala, saya juga kaget-kaget juga dikasih tahu," tutur dia.
3. Tak Ditanya soal BBM Oplosan
Dalam pemeriksaan itu, eks Gubernur DKI Jakarta ini juga mengaku tak pernah ditanya soal oplosan BBM. Baginya, hal itu tak terjadi karena akan ketahuan langsung oleh konsumen.
"Nggak-nggak, kalau pengoplosan saya kira itu, di sini penyidik nggak pernah tanya itu. Kalau pengoplosan otomatis kendaraan-kendaraan akan protes dong, kendaraan kita macet dong, nah saya kira bukan itu, ini yang lebih dalam, kalau pengoplosan langsung ketahuan konsumen," ucapnya.
4. Minta Mantan Dirut Pertamina Lainnya Ikut Dipanggil
Ahok juga menilai seharusnya Dirut Pertamina lainnya dipanggil penyidik Kejagung RI di kasus dugaan tindak pidana korupsi Pertamina. Dengan begitu, pemeriksaan menjadi lebih kredibel.
"Saya kira beliau mungkin bisa, sudah dipanggil atau belum, saya nggak tahu, harusnya dipanggil ya, kan lapisannya kan masih dirut-dirut yang lama, kalau Pak Rivat kena harusnya mantan dirut lainnya dipanggil, mungkin," ucapnya.
Diketahui, Kejagung telah menetapkan 9 tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina, yakni sebagai berikut:
1. Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan
2. Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi
3. Direktur Optimalisasi dan Produk Pertamina Kilang Internasional, Sani Dinar Saifuddin
4. Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, Muhammad Kerry Andrianto Riza
5. Vice President Feedstock Manajemen pada PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono
6. Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan
7. Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara, Dimas Werhaspati
8. Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya
9. VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne